Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » KPU Merangin Bantah Dalil Pelanggaran TSM,MK Diminta Tolak Semua Permohonan Nalim-Nilwan

KPU Merangin Bantah Dalil Pelanggaran TSM,MK Diminta Tolak Semua Permohonan Nalim-Nilwan

  • account_circle transjambi
  • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Transjambinews, Merangin– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin Nomor Urut 1 Nalim dan Nilwan dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimana dalam permohonan, pemohon menyatakan bahwa perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 M.Syukur dan Khafid Muin disebabkan oleh pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurut termohon, hal ini tidak pernah dilaporkan maupun di keluarkan putusan dari Bawaslu.

Termohon juga menyatakan bahwa pemohon ( Nalim-Nilwan) salah alamat dalam mengajukan perkara TSM yang di dalilkannya ke pada Mahkamah Konstitusi.karena yang berwenang dalam hal perkara TSM yang di tuduhnya itu adalah Pihak BAWASLU bukan MK.

Begitupun dalam hal kewenangan pemohon ( Nalim-Nilwan ) dalam mengajukan perkara ke MK.menurut termohon pasangang calon bupati Merangin Nalim-Nilwan tidak memiliki Legal Standing dalam mengajukan perkara PHPKada Merangin 2024 ke MK.karena selisih perolehan suara antara pasangan Nalim-Nilwan dengan pasangan Syukur-Khafid sebesar 1,9 persen,melebihi ambang batas 1,5 persen sebagai mana yang di syaratkan oleh undang-undang.

Demikian jawaban Termohon yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Dr.Saleh.SH.MH dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perkara Nomor 180/ PHPU.BUP-XXIII/2025.mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin 2024.

Dr.Saleh lebih lanjut menuturkan bahwa berkenaan dengan dalil pelanggaran TSM itu juga, Pemohon tidak merinci secara jelas di mana kaitan nya antara TSM yang mereka dalilkan itu dengan perolehan hasil pilkada yang ada.

Begitu juga dengan dalil-dalil yang lain,semua sudah terbantahkan oleh termohon dengan data dan disertai bukti.dari seluruh TPS yang ada di kabupaten Merangin saat pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Merangin tahun 2024,semua saksi pemohon menanda tangani hasil pemilihan,tidak ada satupun yang keberatan kata Dr.Saleh.keberatan timbul setelah tau hasil pemilihan yaitu ada di 3 pleno kecamatan dan pleno tingkat kabupaten.

Atas dasar dalil tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon ( KPU Merangin ) tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin no 1749 tahun 2024 tanggal 5 Desember pukul 17.20 WIB.

Senada dengan Termohon, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Amin Fahrudin mengatakan pemohon tidak punya kewenangan untuk mengajukan gugatan ke MK karena selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait melebihi ambang batas sebagai mana yang di tentukan oleh undang-undang.pemohon tidak pernah melaporkan apa yang mereka dalilkan TSM itu ke pihak Bawaslu Provinsi Jambi.
Oleh karena itu,maka dengan sendirinya hak pemohon untuk mengajukan gugatan ke MK telah gugur ujar Amir Fahrudin.

Mengenai netralitas ASN karena memberikan papan ucapan selamat kepada pihak terkait.menurut Amir Fahrudin itu bukan lah suatu pelanggaran.karena semua itu bukanlah atas permintaan dari pihak terkait. tidak ada relevansi nya antara ucapan selamat itu dengan perolehan suara yang di raih pihak terkait.
.ucapan selamat di berikan setelah pengumuman hasil penghitungan suara telah selesai dilaksanakan oleh KPU Merangin.justru yang tidak netral dan melakukan kecurangan ada lah pada pihak pemohon,yaitu adanya intervensi dari istri camat Lembah Masurai kepada istri kades Koto Rami untuk memilih pemohon.yang bukti videonya telah kami serahkan kepada Mahkamah kata Amir Fahrudin.

Pihak terkait berkesimpulan semua dalil TSM yang di sampaikan pihak pemohon kabur dan tidak jelas,atas dasar tersebut. Pihak terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan.(Tjnews)

  • Penulis: transjambi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringatan Isra Mi’raj,Pemkab Bungo Gelar Tabligh Akbar Dihadiri Ratusan  Para Jamaah

    Peringatan Isra Mi’raj,Pemkab Bungo Gelar Tabligh Akbar Dihadiri Ratusan Para Jamaah

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle transjambi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Dalam rangka memperingati Isra’ Mi’raj Nabi besar Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam (SAW), pemerintah kabupaten (Pemkab) Bungo melalui bidang KESRA(Kesejahteraan Rakyat)Setda Bungo menggelar tabligh Akbar dengan menghadirkan Buya Aidil Fitrisyah Musa,Lc,M.Si merupakan pimpinan pondok pesantren misro arafah lubuklinggau pada Kamis(30/01/2025). Bertempat di Masjid agung Al Mubarak Muaro Bungo, peringatan Isra Mi’raj ini dihadiri langsung oleh Bupati Bungo […]

  • Bupati Bungo Hadiri Malam Penutupan Bungo EXPO 2025

    Bupati Bungo Hadiri Malam Penutupan Bungo EXPO 2025

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle transjambi
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Penutupan dilakukan langsung oleh Bupati Bungo H. Dedy Putra bersama Wakil Bupati Tri Wahyu Hidayat. Keduanya turut didampingi Forkopimda Kabupaten Bungo, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta sejumlah pejabat dan tamu undangan. Turut hadir pula Ketua TP-PKK Kabupaten Bungo Hj. Elza Kurniawati dan Ketua GOW Kabupaten Bungo Suci Ramadhani, […]

  • Semarak Peringatan HUT RI Ke-80 di Setda Merangin, Wabup H A Khafidh Bagikan Hadiah Pemenang Lomba

    Semarak Peringatan HUT RI Ke-80 di Setda Merangin, Wabup H A Khafidh Bagikan Hadiah Pemenang Lomba

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle transjambi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Tjnews,Bangko-Bupati Merangin H M Syukur melalui Wabup H A Khafidh, membagikan hadiah kepada para pemenang lomba serangkaian kegiatan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di Setda Merangin, Kamis (28/8). Peringatan HUT ke-80 RI di Setda Merangin tersebut, berlangsung semarak diwarnai dengan berbagai lomba, diantaranya lomba Yel-yel Kemerdekaan RI, lomba Sambung Lagu, Joget Balon, Tebak Gaya dan […]

  • Galian C Diduga Ilegal Dibungo Mulai Disorot Media

    Galian C Diduga Ilegal Dibungo Mulai Disorot Media

    • calendar_month Sabtu, 4 Jun 2022
    • account_circle transjambi
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo, Aktivitas tambang Galian C diduga ilegal ( tidak berizin ) ditemukan di wilayah Desa Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi. Pasalnya terlihat dari pantauan Awak Media, tampak alat berat beroperasi dan beberapa truk mengangkut material berupa urug tanah hingga terlihat jelas dampak dari galian C Diduga Ilegal itu mengakibatkan kerusakan […]

  • Batubara Vs Budaya: Candi Muarojambi Dalam Pusaran Kepentingan Ekonomi dan Pelestarian Warisan

    Batubara Vs Budaya: Candi Muarojambi Dalam Pusaran Kepentingan Ekonomi dan Pelestarian Warisan

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle transjambi
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP Akademisi UIN STS Jambi Candi Muarojambi merupakan salah satu situs cagar budaya paling penting di Indonesia. Terletak di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, kawasan ini merupakan peninggalan peradaban Melayu-Buddha yang berkembang dari abad ke-7 hingga abad ke-13. Dengan luas sekitar 3.981 hektar, Candi Muarojambi menjadi kompleks percandian […]

  • Peringati HUT Dusun Ke-51 Tahun,Pemdus Purwo Bhakti Gelar Syukuran dan Doa Bersama

    Peringati HUT Dusun Ke-51 Tahun,Pemdus Purwo Bhakti Gelar Syukuran dan Doa Bersama

    • calendar_month Sabtu, 9 Okt 2021
    • account_circle transjambi
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Pemerintah Dusun Purwo Bhakti Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo memperingati Hari Jadi Dusun Purwo Bhakti Ke-51 Dengan menggelar acara pengajian syukuran dan Doa Bersama Bertempat Di masjid Nurjaya Dusun Purwo Bhakti Sabtu,(09/10/21). Peringati Hari Jadi Dusun Purwo Bhakti kali ini merupakan pertama dilaksanakan semenjak Berdirinya Dusun Purwo Bhakti setelah dibawah kepemimpinan Datin Purwo Bhakti Lenny […]

expand_less