Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » KPU Merangin Bantah Dalil Pelanggaran TSM,MK Diminta Tolak Semua Permohonan Nalim-Nilwan

KPU Merangin Bantah Dalil Pelanggaran TSM,MK Diminta Tolak Semua Permohonan Nalim-Nilwan

  • account_circle transjambi
  • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Transjambinews, Merangin– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin Nomor Urut 1 Nalim dan Nilwan dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimana dalam permohonan, pemohon menyatakan bahwa perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 M.Syukur dan Khafid Muin disebabkan oleh pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurut termohon, hal ini tidak pernah dilaporkan maupun di keluarkan putusan dari Bawaslu.

Termohon juga menyatakan bahwa pemohon ( Nalim-Nilwan) salah alamat dalam mengajukan perkara TSM yang di dalilkannya ke pada Mahkamah Konstitusi.karena yang berwenang dalam hal perkara TSM yang di tuduhnya itu adalah Pihak BAWASLU bukan MK.

Begitupun dalam hal kewenangan pemohon ( Nalim-Nilwan ) dalam mengajukan perkara ke MK.menurut termohon pasangang calon bupati Merangin Nalim-Nilwan tidak memiliki Legal Standing dalam mengajukan perkara PHPKada Merangin 2024 ke MK.karena selisih perolehan suara antara pasangan Nalim-Nilwan dengan pasangan Syukur-Khafid sebesar 1,9 persen,melebihi ambang batas 1,5 persen sebagai mana yang di syaratkan oleh undang-undang.

Demikian jawaban Termohon yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Dr.Saleh.SH.MH dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perkara Nomor 180/ PHPU.BUP-XXIII/2025.mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin 2024.

Dr.Saleh lebih lanjut menuturkan bahwa berkenaan dengan dalil pelanggaran TSM itu juga, Pemohon tidak merinci secara jelas di mana kaitan nya antara TSM yang mereka dalilkan itu dengan perolehan hasil pilkada yang ada.

Begitu juga dengan dalil-dalil yang lain,semua sudah terbantahkan oleh termohon dengan data dan disertai bukti.dari seluruh TPS yang ada di kabupaten Merangin saat pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Merangin tahun 2024,semua saksi pemohon menanda tangani hasil pemilihan,tidak ada satupun yang keberatan kata Dr.Saleh.keberatan timbul setelah tau hasil pemilihan yaitu ada di 3 pleno kecamatan dan pleno tingkat kabupaten.

Atas dasar dalil tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon ( KPU Merangin ) tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin no 1749 tahun 2024 tanggal 5 Desember pukul 17.20 WIB.

Senada dengan Termohon, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Amin Fahrudin mengatakan pemohon tidak punya kewenangan untuk mengajukan gugatan ke MK karena selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait melebihi ambang batas sebagai mana yang di tentukan oleh undang-undang.pemohon tidak pernah melaporkan apa yang mereka dalilkan TSM itu ke pihak Bawaslu Provinsi Jambi.
Oleh karena itu,maka dengan sendirinya hak pemohon untuk mengajukan gugatan ke MK telah gugur ujar Amir Fahrudin.

Mengenai netralitas ASN karena memberikan papan ucapan selamat kepada pihak terkait.menurut Amir Fahrudin itu bukan lah suatu pelanggaran.karena semua itu bukanlah atas permintaan dari pihak terkait. tidak ada relevansi nya antara ucapan selamat itu dengan perolehan suara yang di raih pihak terkait.
.ucapan selamat di berikan setelah pengumuman hasil penghitungan suara telah selesai dilaksanakan oleh KPU Merangin.justru yang tidak netral dan melakukan kecurangan ada lah pada pihak pemohon,yaitu adanya intervensi dari istri camat Lembah Masurai kepada istri kades Koto Rami untuk memilih pemohon.yang bukti videonya telah kami serahkan kepada Mahkamah kata Amir Fahrudin.

Pihak terkait berkesimpulan semua dalil TSM yang di sampaikan pihak pemohon kabur dan tidak jelas,atas dasar tersebut. Pihak terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan.(Tjnews)

  • Penulis: transjambi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinas PMD Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Dusun

    Dinas PMD Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Dusun

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2023
    • account_circle transjambi
    • visibility 5
    • 0Komentar

    TJNEWS,Bungo-Pemerintah Kabupaten Bungo Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dusun(PMD)Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Dusun acara Berlangsung diRuang Pola Kantor Bupati Bungo yang dihadiri Seluruh Rio yang Ada Dikabupaten Bungo Kamis(07/09/23). Adapun Melalui sosialisasi tersebut diharapkan para kepala desa/Rio lebih memahami perannya dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat […]

  • DPC APDESI Bungo Periode 2023-2028 Resmi Dikukuhkan,Ini Pesan Bupati Bungo

    DPC APDESI Bungo Periode 2023-2028 Resmi Dikukuhkan,Ini Pesan Bupati Bungo

    • calendar_month Selasa, 7 Feb 2023
    • account_circle transjambi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Bertempat di Ballroom hotel Amaris, Bupati Bungo, H Mashuri Hadiri pengukuhan Dewan pengurus cabang (DPC) Asosiasi pemerintah desa seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bungo periode 2023-2028 Selasa(07/02/23). Pelantikan DPC APDESI Kabupaten Bungo tersebut dilantik langsung oleh Ketua DPD APDESI Provinsi Jambi, Samsul Fuad, yang ditandai dengan pemberian tongkat komando dan bendera APDESI kepada Ketua APDESI Bungo, […]

  • Kapolri Pastikan Kapolda Jambi dan Rombongan Dalam Perawatan Maksimal RS Bhayangkara

    Kapolri Pastikan Kapolda Jambi dan Rombongan Dalam Perawatan Maksimal RS Bhayangkara

    • calendar_month Rabu, 22 Feb 2023
    • account_circle transjambi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Tjnews,Jambi – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono dan rombongan helikopter yang mengalami pendaratan darurat di Bukit Tamiai, Kerinci semuanya sudah dievakuasi. Saat ini, seluruh korban sedang dilakukan pemeriksaan dan perawatan maksimal oleh tim kedokteran Rumah Sakit (RS) Bhayangkara. “Alhamdulilah tadi sudah dievakuasi kita cek satu per satu yang […]

  • Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Nyatakan Jambi Jadi Contoh Gerakan Tanam Pohon Serentak

    Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Nyatakan Jambi Jadi Contoh Gerakan Tanam Pohon Serentak

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle transjambi
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Tjnews,Pematang Jering, Muaro Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya Nur Adi Wardoyo menyatakan bahwa Provinsi Jambi dapat dijadikan contoh yang menggerakkan penanaman pohon serentak di Indonesia. Pernyataan ini disampaikannya saat Penanaman Pohon Serentak se-Provinsi Jambi dalam rangkaian HUT Ke-69 Provinsi Jambi, bertempat […]

  • Teken Komitmen SPMB Berintegritas Tahun Ajaran 2025/2026, Gubernur Al Haris: Tak Ada Titipan

    Teken Komitmen SPMB Berintegritas Tahun Ajaran 2025/2026, Gubernur Al Haris: Tak Ada Titipan

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle transjambi
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Tjnews,Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi menandatangani komitmen bersama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang berintegritas untuk tahun ajaran 2025/2026. Penandatanganan komitmen bersama ini diselenggarakan di SMKN 1 Kota Jambi, Selasa (10/06/2025) pagi. Dalam sambutan dan arahannya Gubernur Al […]

  • Bupati Bungo Bersama Ratusan Warga Gelar Nobar Pertandingan Timnas Indonesia U-23

    Bupati Bungo Bersama Ratusan Warga Gelar Nobar Pertandingan Timnas Indonesia U-23

    • calendar_month Selasa, 30 Apr 2024
    • account_circle transjambi
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Bupati Bungo H. Mashuri dan Wakil Bupati Bungo Safruddin Dwi Apriyanto bersama ratusan masyarakat Bungo gelar nonton bareng pertandingan AFC U-23 yang digelar oleh Pemda Bungo yang kolaborasi bersama Polres Bungo dan forkopimda lainnya. Nobar Bersama dalam pertandingan AFC U-23 antara Tim Nasional Indonesia dan Tim Sepakbola Uzbekistan Pertandingan yang disiarkan langsung dari Stadion Abdullah […]

expand_less
Exit mobile version