Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bungo » Tak Menunggu Waktu Lama,Pelaku Penikaman Dipasar Atas Muara Bungo Diringkus Polisi

Tak Menunggu Waktu Lama,Pelaku Penikaman Dipasar Atas Muara Bungo Diringkus Polisi

  • account_circle transjambi
  • calendar_month Selasa, 12 Apr 2022
  • visibility 166
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tjnews,Bungo-Kerja keras Tim Petir Satreskrim Polres Bungo patut di acungi jempol. Pasalnya, pelaku atas nama Ridwan (44) warga lubuk Landai ini, berhasil ditangkap di Desa Tulung Selapan, OKI, pada Senin (11/04/2022).

Diketahui, pelaku atas nama Ali Adi Ridwan mengetahui korban Ashari alias Heri Combo warga Tanjung Gedang sudah tak bergerak lagi, akhirnya dirinya melarikan diri ke arah Kabupaten OKI.

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro menjelaskan, pelaku penusukan Ashari alias Heri Combo warga Tanjung Gedang sudah ditangkap tim Petir Satreskrim Polres Bungo. Pelaku ditangkap di OKI.

“Memang setelah peristiwa itu terjadi pelaku Ridwan langsung melarikan diri, dan pamitan dengan kelurga di Sungai Pinang. Setelah itu, dia kabur dengan menggunakan bus menuju kabupaten OKI,”ujar Kapolres.

Sebut Kapolres, memang kejadian itu murni karena kesalahpahaman antara penjual buah-buahan dengan pembeli. Namun saat hendak tawar menawar, buah buahan yang hendak dibeli oleh korban, pelaku bilang harganya memang sudah segitu Rp 13 ribu.

“Saat itu, memang korban hanya bayar buah buahan yang dia beli Rp 10.000 dan pelaku masih tidak terima kalau harga perkilo buah-buahan itu Rp 13.000 jadi, karena cekcok. Korban juga mengancam akan mencongkel mata korban dan juga akan menghabisi nyawa tersangka,”kata Guntur.

Lanjut Kapolres, mendengar perkataan yang dilontarkan korban, pelaku ambil pisau pemotong buah -buahan kemudian langsung mengejar korban. Dan terjadi pertengkaran hebat korban ditusuk oleh pelaku beberapa kali hingga meninggal dunia.

Pelaku juga mengakui kesal korban itu kata-katanya kasar, karena pelaku juga sudah menyarankan agar korban untuk membeli buah-buahan di tempat lain, ia juga tidak menggubrisnya dan akhirnya pelaku langsung menikam korban itu, hingga meninggal dunia.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana ttg Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 Tahun. Subsider pasar 351 ayat (3) KUHP\dana ttg Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun,”tukasnya.(Tjnews)

  • Penulis: transjambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelantikan Rektor dan Pejabat Struktural Serta Dharma Wanita Persatuan Kampus IAI Yasni Bungo Berlangsung Sukses dan Khidmat

    Pelantikan Rektor dan Pejabat Struktural Serta Dharma Wanita Persatuan Kampus IAI Yasni Bungo Berlangsung Sukses dan Khidmat

    • calendar_month Sabtu, 26 Agt 2023
    • account_circle transjambi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    TJNEWS,BUNGO – Bertempat di gedung Baru Pasca Sarjana Institut Agama Islam(IAI)Yasni Bungo Gelar Pelantikan Rektor &Pejabat Struktural Serta Pelantikan Dharma Wanita Persatuan Masa Bakti 2023-2027 Acara Berlangsung Sukses dan khidmat pada Sabtu (26/08/23). Adapun STAI Yasni Muara Bungo yang sudah resmi beralih status menjadi Institut Agama Islam (IAI) Yasni Bungo, Rektor Dr. Muhammad Solihin, M.Pd.I […]

  • Geopark Youth Voices : Persilangan Sains, Budaya, dan Pariwisata Berkelanjutan

    Geopark Youth Voices : Persilangan Sains, Budaya, dan Pariwisata Berkelanjutan

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle transjambi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M.AP Akademisi UIN STS Jambi Di persilangan antara sains, budaya, dan pariwisata berkelanjutan, suara-suara muda dari Geopark Merangin menggema hingga forum internasional. Memperingati World Conservation Day yang jatuh pada 28 Juli 2025, Merangin Tribe bersama Merangin Jambi UNESCO Global Geopark Youth Forum menginisiasi sebuah forum internasional bertajuk “Geopark Youth […]

  • Perjualbelikan LKS Disekolah,Diduga Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bungo Lakukan Pungli dan Tidak Mengindahkan Permendikbud

    Perjualbelikan LKS Disekolah,Diduga Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bungo Lakukan Pungli dan Tidak Mengindahkan Permendikbud

    • calendar_month Senin, 7 Mar 2022
    • account_circle transjambi
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerjasama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar. Pasalnya, jual LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1. Dalam permen tersebut ditegaskan, Komite Sekolah baik […]

  • MTQ Tingkat Kecamatan Jujuhan Resmi Dibuka,Dusun Tanjung Belit Tampilkan Qori-Qoriah Terbaiknya dan Siap Raih Juara

    MTQ Tingkat Kecamatan Jujuhan Resmi Dibuka,Dusun Tanjung Belit Tampilkan Qori-Qoriah Terbaiknya dan Siap Raih Juara

    • calendar_month Selasa, 14 Mei 2024
    • account_circle transjambi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Ajang Perhelatan Musabaqoh Tilawatil Qur’an(MTQ)ke IX Tingkat Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo Kembali Digelar didusun Rantau Panjang Dusun Tanjung Belit Boyong 40 Peserta Untuk Menampilkan Qori-qoriah terbaiknya pembukaan MTQ  digelar pada Senin(13/05/24)malam. Adapun Kafilah Dusun Tanjung Belit bersama unsur kelembagaan Dusun Turut serta dalam mensukseskan Pembukaan MTQ Pada perhelatan tersebut Dusun Tanjung Belit yang dipimpin langsung […]

  • Rio Dusun Cilodang Beserta 3 Perangkatnya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Oleh Kejaksaan Bungo

    Rio Dusun Cilodang Beserta 3 Perangkatnya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Oleh Kejaksaan Bungo

    • calendar_month Jumat, 28 Jan 2022
    • account_circle transjambi
    • visibility 339
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Kepala kejaksaan negeri Bungo dalam press Release menyampaikan terkait penetapan tersangka inisial E, CC,NS, dan BTS Berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Negeri Bungo nomor Print 01/L.2.15/Fd.1/11/2021 tanggal 04 November 2021 Dan surat penetapan tersangka nomor Print 01/L.2.15/Fd.1/11/2022 pada tgl 26 Januari 2022 terkait dengan dugaan tindak pidana kegiatan pembangunan/Rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan Desa Berupa turap dan […]

  • Rebut Piala Jumiwan Aguza,Ribuan Penonton Padati Kejuaraan Sumatra Open Grasstrack dan Motorcross Disirkuit Tambun Jaya Lubuk Landai

    Rebut Piala Jumiwan Aguza,Ribuan Penonton Padati Kejuaraan Sumatra Open Grasstrack dan Motorcross Disirkuit Tambun Jaya Lubuk Landai

    • calendar_month Minggu, 1 Jan 2023
    • account_circle transjambi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Ribuan penonton padati final kejuaraan Sumatera open Grasstrack dan motocross yang digelar di Sirkuit tambun Jaya, Dusun Lubuk Landai, kecamatan Tanah Sepenggal lintas, kabupaten Bungo, Minggu (01/12/2023). Kejuaraan Sumatera open grasstrack dan motocross tersebut disupport langsung oleh Ikatan motor Indonesia (IMI) Provinsi jambi dan dilaksanakan dalam rangka menyambut tahun baru 2023 Serta memperebutkan piala Wakil […]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

expand_less