Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kota Jambi » Cacat Epistemologis Dalam Membaca Data Publik Pendidikan

Cacat Epistemologis Dalam Membaca Data Publik Pendidikan

  • account_circle transjambi
  • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP
Akademisi UIN STS Jambi
Penggunaan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut sekitar 49.000 remaja di Provinsi Jambi berstatus tidak bersekolah telah dengan cepat diarahkan pada satu kesimpulan normatif, kegagalan pemerintah. Kesimpulan ini, meskipun terdengar tegas dan politis, justru memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar, yakni kegagalan dalam memahami cara kerja statistik sosial dan risiko serius terjadinya policy misdiagnosis. Meskipun tercatat ‘tidak bersekolah’, sebagian remaja sebenarnya bisa saja sedang mengikuti jalur nonformal atau pendidikan keagamaan, sehingga interpretasi angka 49.000 ini harus dibedah dengan hati-hati sebelum dikaitkan langsung dengan keberhasilan atau kegagalan pemerintah Dalam konteks ini, diskursus publik akan jauh lebih produktif jika dimulai dari pembacaan data yang tepat, bukan dari kesimpulan yang ingin dibenarkan.

1. Susenas dan batas epistemiknya
Susenas merupakan survei rumah tangga berskala nasional yang bersifat cross-sectional, yaitu menangkap kondisi sosial-ekonomi penduduk pada satu titik waktu tertentu. Dalam konteks pendidikan, Susenas mengklasifikasikan status penduduk berdasarkan kondisi sedang bersekolah atau tidak bersekolah pada saat pencacahan dilakukan.

Hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa Susenas tidak dirancang untuk melacak riwayat pendidikan individu secara longitudinal, apalagi untuk memastikan apakah seseorang mengalami putus sekolah secara permanen. Oleh karena itu, kategori “tidak bersekolah” dalam Susenas tidak dapat secara otomatis disamakan dengan drop out struktural. Kategori ini merupakan status administratif-temporal yang mencakup beragam kondisi sosial, ekonomi, dan institusional yang tidak bisa direduksi ke satu sebab tunggal.

2. Kesalahan kategorikal: Dari data teknis ke klaim sosial
Ketika seluruh kategori tidak bersekolah diperlakukan sebagai anak putus sekolah akibat kegagalan negara, di situlah terjadi kesalahan kategorikal (category error). Konsep teknis dalam statistik diperlakukan seolah-olah identik dengan realitas sosial yang tunggal, final dan kausal. Padahal, dalam kerangka sistem pendidikan nasional, akses pendidikan tidak bersifat monolitik dan tidak hanya berlangsung melalui jalur formal. Mengabaikan diferensiasi ini berarti menyederhanakan realitas pendidikan yang kompleks menjadi satu variabel tunggal, sekaligus memperlemah validitas analisis kebijakan.

3. Pendidikan formal dan nonformal: Dimensi yang sering diabaikan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan di Indonesia diselenggarakan melalui berbagai jalur, di antaranya pendidikan formal dan nonformal.
a. Pendidikan formal
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang:
* Terstruktur dan berjenjang,
* Diselenggarakan oleh satuan pendidikan negeri maupun swasta,
* Mencakup SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, serta pendidikan tinggi,
* dan memiliki sistem administrasi yang relatif seragam serta mudah tercatat dalam survei.

b. Pendidikan nonformal
Pendidikan nonformal merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang berfungsi sebagai pengganti, penambah atau pelengkap pendidikan formal. Jalur ini mencakup antara lain:
* Pesantren dan pendidikan keagamaan non-klasikal,
* Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),
* Program pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C,
* Kursus keterampilan dan pendidikan vokasional berbasis komunitas.

Penting pula dicatat bahwa kompleksitas pembacaan data pendidikan di Indonesia tidak hanya bersumber dari perbedaan jalur pendidikan formal dan nonformal, tetapi juga dari arsitektur kelembagaan penyelenggaraan pendidikan itu sendiri. Sistem pendidikan nasional Indonesia secara institusional berada di bawah dua otoritas kementerian, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Agama.

Kendati pendidikan formal dan keagamaan dikelola oleh dua kementerian, keduanya tetap bagian dari Sistem Pendidikan Nasional yang wajib memastikan akses dan pencatatan peserta didik. Kompleksitas kelembagaan ini bukan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab, melainkan alasan untuk memperkuat sistem pencatatan dan integrasi data agar kebijakan lebih tepat sasaran.

Pendidikan umum, vokasi, dan pendidikan tinggi non-keagamaan dikelola oleh Kementerian Pendidikan, dengan satuan pendidikan seperti SD, SMP, SMA/SMK, perguruan tinggi, serta pendidikan nonformal seperti PKBM dan program kesetaraan. Sementara itu, pendidikan keagamaan yang merupakan bagian sah dari Sistem Pendidikan Nasional berada di bawah Kementerian Agama, mencakup madrasah (MI, MTs, MA), perguruan tinggi keagamaan Islam, serta pendidikan keagamaan nonformal seperti pesantren dan madrasah diniyah.

Pembagian otoritas ini memiliki implikasi langsung terhadap statistik pendidikan. Sebagian bentuk pendidikan keagamaan, khususnya yang bersifat non-klasikal dan berbasis komunitas, tidak selalu tercatat dengan mekanisme administratif yang identik dengan sekolah umum. Dalam survei rumah tangga seperti Susenas, responden kerap mengidentifikasi “sekolah” secara sempit sebagai satuan pendidikan formal versi pendidikan umum. Akibatnya, peserta didik yang aktif mengikuti pendidikan di bawah Kementerian Agama, terutama pada jalur nonformal dapat secara statistik tetap tercatat sebagai “tidak bersekolah”.

Kondisi ini mempertegas bahwa ketiadaan dalam satu sistem pencatatan tidak otomatis berarti ketiadaan akses pendidikan secara faktual. Mengabaikan dimensi kelembagaan ini bukan hanya menyederhanakan realitas pendidikan nasional yang majemuk, tetapi juga memperbesar risiko kesalahan diagnosis kebijakan ketika data statistik dibaca secara literal dan ahistoris.

4. Policy misdiagnosis: Ketika masalah salah dikenali
Dalam kajian kebijakan publik, kondisi semacam ini dikenal sebagai policy misdiagnosis, yaitu situasi ketika masalah publik didefinisikan secara keliru akibat:
* Kesalahan dalam perumusan masalah (problem definition error),
* Penggunaan indikator yang tidak selaras dengan kompleksitas realitas,
* Serta penarikan kesimpulan normatif dari data deskriptif semata.

Ketika angka 49.000 remaja tidak bersekolah langsung dimaknai sebagai kegagalan akses pendidikan formal, maka:

* Masalah dipersempit secara artifisial,
* Faktor-faktor penting seperti transisi antarjenjang, migrasi, pendidikan alternatif, maupun tekanan ekonomi sementara terabaikan,
* dan respon pembuat opini atau pengambil keputusan berpotensi salah sasaran.
Dalam kerangka policy design, diagnosis yang keliru hampir selalu menghasilkan intervensi yang tidak efektif, bahkan kontraproduktif.
5. Angka absolut tanpa proporsi: Ilusi kebesaran masalah
Kelemahan lain dari narasi semacam ini adalah penggunaan angka absolut tanpa konteks proporsional. Dalam analisis kebijakan, angka hanya bermakna apabila:
* Dibandingkan dengan total populasi kelompok usia terkait,
* Diletakkan dalam tren waktu (apakah meningkat atau menurun),
* Serta dikomparasikan antarwilayah.
Tanpa kerangka ini, angka 49.000 lebih berfungsi sebagai alat retorika wacana daripada sebagai instrumen evaluasi kebijakan berbasis bukti.

6. Dari deskripsi ke vonis: Lompatan logika yang tidak terjustifikasi secara metodologis
Data Susenas bersifat deskriptif, bukan kausal. Ia berfungsi sebagai sinyal awal (early warning), bukan sebagai vonis akhir atas keberhasilan atau kegagalan kebijakan. Ketika statistik deskriptif langsung diterjemahkan menjadi tuduhan kegagalan pemerintah, terjadi lompatan dari evidence ke judgement tanpa jembatan analitis yang sahih. Dalam konteks tata kelola kebijakan publik, ini bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan cacat epistemologis dalam membaca dan menggunakan data publik. Kekeliruan epistemologis tersebut, pada akhirnya, mengaburkan kompleksitas persoalan pendidikan yang sesungguhnya dihadapi daerah.

Masalah pendidikan di Jambi, sebagaimana di wilayah lain, adalah persoalan yang nyata dan kompleks. Justru karena kompleksitas itulah, kehati-hatian dalam membaca angka menjadi sebuah keharusan epistemik. Data yang dibaca tanpa kerangka metodologis tidak akan melahirkan perencanaan yang bermakna, melainkan kesimpulan yang prematur dan menyederhanakan persoalan. Oleh sebab itu, yang dibutuhkan bukanlah amplifikasi angka, melainkan diagnosis kebijakan yang presisi dan berbasis konteks. Tanpa fondasi tersebut, statistik berisiko kehilangan fungsinya sebagai dasar pengambilan keputusan publik dan berubah menjadi alat legitimasi kesimpulan yang tidak terjustifikasi secara metodologis.

  • Penulis: transjambi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nur Hidayati Dapat Dukungan Warga Pelepat Ilir Maju di Pilkada Bungo 2024

    Nur Hidayati Dapat Dukungan Warga Pelepat Ilir Maju di Pilkada Bungo 2024

    • calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
    • account_circle transjambi
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo – Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kabupaten Bungo 2024, berbagai lapisan masyarakat mulai memunculkan nama-nama figur yang dianggap mumpuni ikut mencalonkan diri sebagai Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Bungo. Nur Hidayati sosok perempuan yang belakangan muncul dari perwakilan masyarakat Kecamatan Pelepat Ilir yang digadangkan siap maju sebagai Cawabup di Pilkada […]

  • Pemkab Merangin Secara Resmi Buka Rakerda BKMT Staf Ahli Bidang Politik Hukum Sebut, Peran Penting BKMT Dalam Penangganan Stunting Hingga Isu Sosial

    Pemkab Merangin Secara Resmi Buka Rakerda BKMT Staf Ahli Bidang Politik Hukum Sebut, Peran Penting BKMT Dalam Penangganan Stunting Hingga Isu Sosial

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle transjambi
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Tjnews,Merangin-Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Merangin Tahun 2026. Acara yang mengusung tema “Menguatkan Peran BKMT dalam Mewujudkan Majelis Taklim yang Mandiri, Berdaya, dan Berakhlakul Karimah” ini diselenggarakan di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin pada Rabu (4/2/2026). Mewakili Bupati Merangin, Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, […]

  • Tim Gabungan TNI dan Polri Kembali Memusnahkan 6 Rakit PETI di Sungai Buluh Kabupaten Bungo

    Tim Gabungan TNI dan Polri Kembali Memusnahkan 6 Rakit PETI di Sungai Buluh Kabupaten Bungo

    • calendar_month Senin, 3 Jun 2024
    • account_circle transjambi
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Transjambinews,MUARA BUNGO-Tim Gabungan TNI, Polri dan Polisi Militer melakukan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Senin (03/06/2024) sekira pukul 13:30 WIB. Kegiatan penertiban PETI tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Bungo IPTU R. F Ritonga, SH didampingi oleh Danramil 0416-06 Kota Muara Bungo Kapt. […]

  • Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Bathin III, Camat Juprizal Usulkan Berbagai Macam Skala Prioritas Pembangunan Tahun 2027

    Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Bathin III, Camat Juprizal Usulkan Berbagai Macam Skala Prioritas Pembangunan Tahun 2027

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle transjambi
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Guna optimalisasi program di tahun 2027 pemerintah kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo Sukses gelar Musrenbang Tingkat Kecamatan Bathin III Tahun Anggaran 2027 Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Musrenbang dusun yang telah berlangsung sebelumnya dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.Acara berlangsung diaula kantor camat pada Bathin III pada senin (09/02/26). Kegiatan […]

  • DPC Partai Gerindra Bungo Kompak Usulkan Gibran Cawapres Prabowo Pada Pilpres 2024

    DPC Partai Gerindra Bungo Kompak Usulkan Gibran Cawapres Prabowo Pada Pilpres 2024

    • calendar_month Rabu, 11 Okt 2023
    • account_circle transjambi
    • visibility 6
    • 0Komentar

    TJNEWS, Bungo – DPC Gerindra bersama Ranting dan PAC Kabupaten Bungo siap memenangkan Pemilu 2024. Bersama itu juga kompak mengusulkan nama Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 nanti. Hal itu di sampaikan usai Rapat Terbatas oleh Ketua DPC Gerindra Bungo, Rahmad Fadli, SH didampingi Ketua DPRD Bungo dari […]

  • Bupati Bungo Pimpin Upacara HUT Bank Jambi ke-58

    Bupati Bungo Pimpin Upacara HUT Bank Jambi ke-58

    • calendar_month Kamis, 8 Apr 2021
    • account_circle transjambi
    • visibility 371
    • 0Komentar

    BUNGO – Bupati Bungo H Mashuri menghhadiri sekaligus menjadi pembina upacara bendera dalam rangka Hari ulang tahun (HUT) Bank Jambi ke-58 tahun 2021. Yang digelar di halaman kantor Bank 9 Jambi Cabang Muara Bungo, Jumat (08/01/2021). Turut hadir pimpinan Bank 9 Jambi Cabang Bungo beserta jajaran, para Asisten Setda Kabupaten Bungo, kabag, para kepala OPD. Setelah […]

expand_less