Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » KPU Merangin Bantah Dalil Pelanggaran TSM,MK Diminta Tolak Semua Permohonan Nalim-Nilwan

KPU Merangin Bantah Dalil Pelanggaran TSM,MK Diminta Tolak Semua Permohonan Nalim-Nilwan

  • account_circle transjambi
  • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
  • visibility 36
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Transjambinews, Merangin– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin Nomor Urut 1 Nalim dan Nilwan dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimana dalam permohonan, pemohon menyatakan bahwa perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 M.Syukur dan Khafid Muin disebabkan oleh pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurut termohon, hal ini tidak pernah dilaporkan maupun di keluarkan putusan dari Bawaslu.

Termohon juga menyatakan bahwa pemohon ( Nalim-Nilwan) salah alamat dalam mengajukan perkara TSM yang di dalilkannya ke pada Mahkamah Konstitusi.karena yang berwenang dalam hal perkara TSM yang di tuduhnya itu adalah Pihak BAWASLU bukan MK.

Begitupun dalam hal kewenangan pemohon ( Nalim-Nilwan ) dalam mengajukan perkara ke MK.menurut termohon pasangang calon bupati Merangin Nalim-Nilwan tidak memiliki Legal Standing dalam mengajukan perkara PHPKada Merangin 2024 ke MK.karena selisih perolehan suara antara pasangan Nalim-Nilwan dengan pasangan Syukur-Khafid sebesar 1,9 persen,melebihi ambang batas 1,5 persen sebagai mana yang di syaratkan oleh undang-undang.

Demikian jawaban Termohon yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Dr.Saleh.SH.MH dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perkara Nomor 180/ PHPU.BUP-XXIII/2025.mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin 2024.

Dr.Saleh lebih lanjut menuturkan bahwa berkenaan dengan dalil pelanggaran TSM itu juga, Pemohon tidak merinci secara jelas di mana kaitan nya antara TSM yang mereka dalilkan itu dengan perolehan hasil pilkada yang ada.

Begitu juga dengan dalil-dalil yang lain,semua sudah terbantahkan oleh termohon dengan data dan disertai bukti.dari seluruh TPS yang ada di kabupaten Merangin saat pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Merangin tahun 2024,semua saksi pemohon menanda tangani hasil pemilihan,tidak ada satupun yang keberatan kata Dr.Saleh.keberatan timbul setelah tau hasil pemilihan yaitu ada di 3 pleno kecamatan dan pleno tingkat kabupaten.

Atas dasar dalil tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon ( KPU Merangin ) tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin no 1749 tahun 2024 tanggal 5 Desember pukul 17.20 WIB.

Senada dengan Termohon, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Amin Fahrudin mengatakan pemohon tidak punya kewenangan untuk mengajukan gugatan ke MK karena selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait melebihi ambang batas sebagai mana yang di tentukan oleh undang-undang.pemohon tidak pernah melaporkan apa yang mereka dalilkan TSM itu ke pihak Bawaslu Provinsi Jambi.
Oleh karena itu,maka dengan sendirinya hak pemohon untuk mengajukan gugatan ke MK telah gugur ujar Amir Fahrudin.

Mengenai netralitas ASN karena memberikan papan ucapan selamat kepada pihak terkait.menurut Amir Fahrudin itu bukan lah suatu pelanggaran.karena semua itu bukanlah atas permintaan dari pihak terkait. tidak ada relevansi nya antara ucapan selamat itu dengan perolehan suara yang di raih pihak terkait.
.ucapan selamat di berikan setelah pengumuman hasil penghitungan suara telah selesai dilaksanakan oleh KPU Merangin.justru yang tidak netral dan melakukan kecurangan ada lah pada pihak pemohon,yaitu adanya intervensi dari istri camat Lembah Masurai kepada istri kades Koto Rami untuk memilih pemohon.yang bukti videonya telah kami serahkan kepada Mahkamah kata Amir Fahrudin.

Pihak terkait berkesimpulan semua dalil TSM yang di sampaikan pihak pemohon kabur dan tidak jelas,atas dasar tersebut. Pihak terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan.(Tjnews)

  • Penulis: transjambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang PSU, Koalisi Rakyat Kawal Demokrasi Bungo Demo Minta Komisioner KPUD Bungo Dicopot

    Jelang PSU, Koalisi Rakyat Kawal Demokrasi Bungo Demo Minta Komisioner KPUD Bungo Dicopot

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle transjambi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-BungoKoalisi Rakyat Kawal Demokrasi kabupaten Bungo , sore ini  Jum,at ( 14/3/2025 ) menggelar aksi demo di kantor KPUD Bungo dan Bawaslu Kabupaten Bungo. Para Demonstran minta komisioner di copot kalau ttidak mengganti semua KPPS  di 21 TPS PSU yang direkomebdasikan oleh KPU  kembali di tugaskan Kami minta kepada Komisioner untuk membatalkan penunjukan anggota KPPS […]

  • Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi Dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi

    Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi Dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle transjambi
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Tjnews-Jakarta – Gubernur Jambi Al Haris bersama seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi melakukan audiensi dengan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Dudy Purwagandhi, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (29/04/25). Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Al Haris menyampaikan sejumlah persoalan dan usulan terkait pengembangan sektor transportasi di Jambi. Salah satu fokus utama adalah percepatan pembangunan Pelabuhan […]

  • Pemkab Bungo Gelar Acara Pisah Sambut  Dandim 0416/Bute

    Pemkab Bungo Gelar Acara Pisah Sambut Dandim 0416/Bute

    • calendar_month Kamis, 21 Jul 2022
    • account_circle transjambi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Pemerintah Kabupaten Bungo menyelenggarakan acara pisah sambut Dandim 0416/Bute dari Letkol.Inf.Arianto Maskare Subagio,S.Sos.,M.Si kepada letkol.inf. Evie Nirwan E,SH. Pisah sambut Dandim 0416/Bute di gelar di Pendopo rumah dinas Bupati Bungo Kamis(21/07/22). Acara Pisah Sambut Dandim 0416/Bute di hadiri oleh Bupati Bungo H.Mashuri.,SP.,ME beserta istri, Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Aprianto,S.Pd beserta istri, Unsur Forkopimda Kabupaten […]

  • Kinerja Makin Baik, Bupati H M Syukur Ajak Masyarakat Merangin Berzakat Ke BAZNAS

    Kinerja Makin Baik, Bupati H M Syukur Ajak Masyarakat Merangin Berzakat Ke BAZNAS

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle transjambi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Transjambinews, Merangin- Bupati Merangin H M Syukur mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Merangin, baik pengusaha, swasta maupun Pemerintahan, untuk membayar zakat tahun ini 1446 H, melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). ‘’Membayar zakat ini sudah menjadi kewajiban kita, sebesar 2,5 persen dari penghasilan kita yang harus dikeluarkan untuk para fakir miskin yang sangat membutuhkannya,’’ujar Bupati […]

  • Rancangan Perbup Konkuren Bidang Kominfo Dikebut

    Rancangan Perbup Konkuren Bidang Kominfo Dikebut

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle transjambi
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Transjambinews,Merangin-Sudah dua hari ini sejak Selasa (11/2) hingga Rabu (12/2), Dinas Kominfo Merangin, menggelar rapat pembahasan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Konkuren Bidang Komunikasi dan Informasi. Pada rapat yang dipimpin Kadis Kominfo Merangin M Arief tersebut, satu demi satu pasal dirancang. ‘’Kita tergetkan pada Maret 2025 nanti Perbup ini sudah rampung,’’ujar Kadis Kominfo Merangin, Rabu […]

  • Pemprov Kembali Luncurkan Beasiswa Pro-jambi Cerdas Senilai 7,7 Milyar Rupiah, Jangkau Mahasiswa Tidak Mampu dan Berprestasi

    Pemprov Kembali Luncurkan Beasiswa Pro-jambi Cerdas Senilai 7,7 Milyar Rupiah, Jangkau Mahasiswa Tidak Mampu dan Berprestasi

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle transjambi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Tjnews-Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Pemerintah Provinsi Jambi dengan visi Jambi Mantap Berkelanjutan melalui Biro Kesramas Setda Provinsi Jambi kembali meluncurkan program Pro Jambi Cerdas untuk tahun 2025. Program beasiswa Pro-Jambi Cerdas menjadi pilar strategis yang mencakup bantuan biaya pendidikan bagi siswa kurang mampu juga siswa berprestasi untuk jenjang S1, S2, dan S3. PRO-JAMBI CERDAS […]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

expand_less