Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » KPU Merangin Bantah Dalil Pelanggaran TSM,MK Diminta Tolak Semua Permohonan Nalim-Nilwan

KPU Merangin Bantah Dalil Pelanggaran TSM,MK Diminta Tolak Semua Permohonan Nalim-Nilwan

  • account_circle transjambi
  • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Transjambinews, Merangin– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin Nomor Urut 1 Nalim dan Nilwan dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimana dalam permohonan, pemohon menyatakan bahwa perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 M.Syukur dan Khafid Muin disebabkan oleh pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurut termohon, hal ini tidak pernah dilaporkan maupun di keluarkan putusan dari Bawaslu.

Termohon juga menyatakan bahwa pemohon ( Nalim-Nilwan) salah alamat dalam mengajukan perkara TSM yang di dalilkannya ke pada Mahkamah Konstitusi.karena yang berwenang dalam hal perkara TSM yang di tuduhnya itu adalah Pihak BAWASLU bukan MK.

Begitupun dalam hal kewenangan pemohon ( Nalim-Nilwan ) dalam mengajukan perkara ke MK.menurut termohon pasangang calon bupati Merangin Nalim-Nilwan tidak memiliki Legal Standing dalam mengajukan perkara PHPKada Merangin 2024 ke MK.karena selisih perolehan suara antara pasangan Nalim-Nilwan dengan pasangan Syukur-Khafid sebesar 1,9 persen,melebihi ambang batas 1,5 persen sebagai mana yang di syaratkan oleh undang-undang.

Demikian jawaban Termohon yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Dr.Saleh.SH.MH dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perkara Nomor 180/ PHPU.BUP-XXIII/2025.mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin 2024.

Dr.Saleh lebih lanjut menuturkan bahwa berkenaan dengan dalil pelanggaran TSM itu juga, Pemohon tidak merinci secara jelas di mana kaitan nya antara TSM yang mereka dalilkan itu dengan perolehan hasil pilkada yang ada.

Begitu juga dengan dalil-dalil yang lain,semua sudah terbantahkan oleh termohon dengan data dan disertai bukti.dari seluruh TPS yang ada di kabupaten Merangin saat pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Merangin tahun 2024,semua saksi pemohon menanda tangani hasil pemilihan,tidak ada satupun yang keberatan kata Dr.Saleh.keberatan timbul setelah tau hasil pemilihan yaitu ada di 3 pleno kecamatan dan pleno tingkat kabupaten.

Atas dasar dalil tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon ( KPU Merangin ) tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin no 1749 tahun 2024 tanggal 5 Desember pukul 17.20 WIB.

Senada dengan Termohon, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Amin Fahrudin mengatakan pemohon tidak punya kewenangan untuk mengajukan gugatan ke MK karena selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait melebihi ambang batas sebagai mana yang di tentukan oleh undang-undang.pemohon tidak pernah melaporkan apa yang mereka dalilkan TSM itu ke pihak Bawaslu Provinsi Jambi.
Oleh karena itu,maka dengan sendirinya hak pemohon untuk mengajukan gugatan ke MK telah gugur ujar Amir Fahrudin.

Mengenai netralitas ASN karena memberikan papan ucapan selamat kepada pihak terkait.menurut Amir Fahrudin itu bukan lah suatu pelanggaran.karena semua itu bukanlah atas permintaan dari pihak terkait. tidak ada relevansi nya antara ucapan selamat itu dengan perolehan suara yang di raih pihak terkait.
.ucapan selamat di berikan setelah pengumuman hasil penghitungan suara telah selesai dilaksanakan oleh KPU Merangin.justru yang tidak netral dan melakukan kecurangan ada lah pada pihak pemohon,yaitu adanya intervensi dari istri camat Lembah Masurai kepada istri kades Koto Rami untuk memilih pemohon.yang bukti videonya telah kami serahkan kepada Mahkamah kata Amir Fahrudin.

Pihak terkait berkesimpulan semua dalil TSM yang di sampaikan pihak pemohon kabur dan tidak jelas,atas dasar tersebut. Pihak terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan.(Tjnews)

  • Penulis: transjambi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Bungo Gelar Diskusi Bersama Ombudsman RI Bahas Optimalkan Pelayanan Publik

    Pemkab Bungo Gelar Diskusi Bersama Ombudsman RI Bahas Optimalkan Pelayanan Publik

    • calendar_month Rabu, 22 Jun 2022
    • account_circle transjambi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Bupati Bungo yang diwakili Asisten 3 Setda Bungo Ir.H.Indones, M.TP membuka Diskusi Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Bungo bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi Rabu(22/06/22). Acara tersebut bertempat di Ruang Rapat Cempaka Bappeda Bungo dengan Tema ” Pelayanan Publik Baik, Masyarakat Sejahtera, Turut hadir OPD terkait Pelayanan dalam Kabupaten Bungo. Dalam Arahannya Asisten 3 H.Indones […]

  • Dibawah Terik Matahari,Satgas TMMD Pasang Atap Rumah Warga

    Dibawah Terik Matahari,Satgas TMMD Pasang Atap Rumah Warga

    • calendar_month Selasa, 28 Sep 2021
    • account_circle transjambi
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Tjnews,Tebo – Pemasangan seng yang dipergunakan untuk pembangunan rumah guru SD pembantu di lokasi TMMD Kodim 0416/Bute, dilakukan dengan bergotong-royong satgas bersama warga simpang semangko, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, kabupaten Tebo, Selasa (27/9). Pasiter Kodim 0416/Bungo Tebo, Kapten Inf Adrial Nursal mengatakan, semua pengerjaan rumah warga ini dilaksanakan secara gotong royong mulai dari membuat pondasi […]

  • Percepat Swasembada Pangan 2025 PJ Bupati dan Polres Merangin Tanam Jagung Serentak

    Percepat Swasembada Pangan 2025 PJ Bupati dan Polres Merangin Tanam Jagung Serentak

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle transjambi
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Transjambinews ,Merangin-Penjabat (Pj) Bupati Merangin Jangcik Mohza bersama Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra dan Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Suyono, menanam jagung serentak, di Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan, Selasa (21/1). Program penanaman jagung serentak satu juta hektar di seluruh Indonesia yang telah dilaunching Pusat secara zoom meeting itu, merupakan upaya Polri mendukung Asta Cita […]

  • Delapan Pejabat Eselon II Resmi Dilantik Oleh Bupati Merangin M Syukur, Berikut Daftar Nama-namanya

    Delapan Pejabat Eselon II Resmi Dilantik Oleh Bupati Merangin M Syukur, Berikut Daftar Nama-namanya

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle transjambi
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Tjnews,Merangin-Bupati Merangin, H. M. Syukur, SH, MH, resmi melantik delapan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama setingkat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin. Prosesi pengambilan sumpah dan janji jabatan tersebut berlangsung khidmat di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Jumat (30/1). Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa terpilihnya para pejabat tersebut merupakan murni hasil seleksi terbuka […]

  • MTQ Tingkat Kecamatan Jujuhan Ilir Ke-IX Resmi Dibuka Wabup Bungo:MTQ Bukti Kecintaan Kepada Al-Qur’an

    MTQ Tingkat Kecamatan Jujuhan Ilir Ke-IX Resmi Dibuka Wabup Bungo:MTQ Bukti Kecintaan Kepada Al-Qur’an

    • calendar_month Minggu, 28 Apr 2024
    • account_circle transjambi
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Apriyanto hadiri Pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kecamatan Jujuhan Ilir ke-IX Tahun 2024 di Dusun Kuamang kecamatan Jujuhan ilir Kabupaten Bungo, Sabtu (27/04/2024) Malam. Kegiatan tersebut diawali dengan pembacaan Ayat Suci Al Qur’an, dilanjutkan dengan penyerahan piala bergilir dari Camat Jujuhan Ilir kepada tuan rumah Dusun Kuamang dan diteruskan […]

  • Pemdus Tanah Tumbuh Salurkan Bantuan Pangan Nasional Kepada 130 KPM

    Pemdus Tanah Tumbuh Salurkan Bantuan Pangan Nasional Kepada 130 KPM

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle transjambi
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Penyaluran bantuan beras dan minyak goreng merupakan bagian dari upaya Pemerintah Pusat untuk menjaga ketahanan pangan dan membantu masyarakat kurang mampu menghadapi tekanan ekonomi. Begitupun dengan pemerintah Dusun Tanah Tumbuh Kecamatan Tanah Tumbuh menyalurkan bantuan dari Pemerintah pusat berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter kepada sejumlah 130 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang […]

expand_less