Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » KPU Merangin Bantah Dalil Pelanggaran TSM,MK Diminta Tolak Semua Permohonan Nalim-Nilwan

KPU Merangin Bantah Dalil Pelanggaran TSM,MK Diminta Tolak Semua Permohonan Nalim-Nilwan

  • account_circle transjambi
  • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Transjambinews, Merangin– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin Nomor Urut 1 Nalim dan Nilwan dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimana dalam permohonan, pemohon menyatakan bahwa perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 M.Syukur dan Khafid Muin disebabkan oleh pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurut termohon, hal ini tidak pernah dilaporkan maupun di keluarkan putusan dari Bawaslu.

Termohon juga menyatakan bahwa pemohon ( Nalim-Nilwan) salah alamat dalam mengajukan perkara TSM yang di dalilkannya ke pada Mahkamah Konstitusi.karena yang berwenang dalam hal perkara TSM yang di tuduhnya itu adalah Pihak BAWASLU bukan MK.

Begitupun dalam hal kewenangan pemohon ( Nalim-Nilwan ) dalam mengajukan perkara ke MK.menurut termohon pasangang calon bupati Merangin Nalim-Nilwan tidak memiliki Legal Standing dalam mengajukan perkara PHPKada Merangin 2024 ke MK.karena selisih perolehan suara antara pasangan Nalim-Nilwan dengan pasangan Syukur-Khafid sebesar 1,9 persen,melebihi ambang batas 1,5 persen sebagai mana yang di syaratkan oleh undang-undang.

Demikian jawaban Termohon yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Dr.Saleh.SH.MH dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perkara Nomor 180/ PHPU.BUP-XXIII/2025.mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin 2024.

Dr.Saleh lebih lanjut menuturkan bahwa berkenaan dengan dalil pelanggaran TSM itu juga, Pemohon tidak merinci secara jelas di mana kaitan nya antara TSM yang mereka dalilkan itu dengan perolehan hasil pilkada yang ada.

Begitu juga dengan dalil-dalil yang lain,semua sudah terbantahkan oleh termohon dengan data dan disertai bukti.dari seluruh TPS yang ada di kabupaten Merangin saat pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Merangin tahun 2024,semua saksi pemohon menanda tangani hasil pemilihan,tidak ada satupun yang keberatan kata Dr.Saleh.keberatan timbul setelah tau hasil pemilihan yaitu ada di 3 pleno kecamatan dan pleno tingkat kabupaten.

Atas dasar dalil tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon ( KPU Merangin ) tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin no 1749 tahun 2024 tanggal 5 Desember pukul 17.20 WIB.

Senada dengan Termohon, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Amin Fahrudin mengatakan pemohon tidak punya kewenangan untuk mengajukan gugatan ke MK karena selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait melebihi ambang batas sebagai mana yang di tentukan oleh undang-undang.pemohon tidak pernah melaporkan apa yang mereka dalilkan TSM itu ke pihak Bawaslu Provinsi Jambi.
Oleh karena itu,maka dengan sendirinya hak pemohon untuk mengajukan gugatan ke MK telah gugur ujar Amir Fahrudin.

Mengenai netralitas ASN karena memberikan papan ucapan selamat kepada pihak terkait.menurut Amir Fahrudin itu bukan lah suatu pelanggaran.karena semua itu bukanlah atas permintaan dari pihak terkait. tidak ada relevansi nya antara ucapan selamat itu dengan perolehan suara yang di raih pihak terkait.
.ucapan selamat di berikan setelah pengumuman hasil penghitungan suara telah selesai dilaksanakan oleh KPU Merangin.justru yang tidak netral dan melakukan kecurangan ada lah pada pihak pemohon,yaitu adanya intervensi dari istri camat Lembah Masurai kepada istri kades Koto Rami untuk memilih pemohon.yang bukti videonya telah kami serahkan kepada Mahkamah kata Amir Fahrudin.

Pihak terkait berkesimpulan semua dalil TSM yang di sampaikan pihak pemohon kabur dan tidak jelas,atas dasar tersebut. Pihak terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan.(Tjnews)

  • Penulis: transjambi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berikan Arahan ke Siswa dan SMK Jelang UAS, Wagub Sani: Jangan Sampai Judol Rusak Tatanan Pendidikan dan Generasi Penerus Jambi

    Berikan Arahan ke Siswa dan SMK Jelang UAS, Wagub Sani: Jangan Sampai Judol Rusak Tatanan Pendidikan dan Generasi Penerus Jambi

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle transjambi
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Tjnews,Diskominfo Provinsi Jambi-Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I melaksanakan kunjungan kerja dan sekaligus memberikan arahan kepada para siswa-siswi SMA dan SMK menjelang persiapan Ujian Akhir Sekolah (UAS) tahun ajaran 2024-2025, Kamis (10/04/2025). Dengan didampingi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Wagub Sani melakukan kunjungan kerja dimulai dari SMAN 3 Kota Jambi, dilanjutkan ke SMKN […]

  • Pemkab Bungo Melalui Dinas TPH-Bun Buka Sosialisasi Rintisan ISPO Swadaya

    Pemkab Bungo Melalui Dinas TPH-Bun Buka Sosialisasi Rintisan ISPO Swadaya

    • calendar_month Rabu, 16 Feb 2022
    • account_circle transjambi
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Muara Bungo Mewakili Bupati Bungo Asisten II Syaipul Azhar sekaligus membuka Sosialisasi Indonesian Supstainable Palm Oil (ISPO) 2022. Sosialisasi berlangsung di ruang utama Bupati Bungo, Rabu (16/02/2022). Di hadiri langsung oleh asisten II setda Bungo Ir.H.Saiful Azhar, Sekdis TPH Bun Bungo Hari Setiawan, perwakilan dinas TPH Bun Provinsi Jambi Panca, para Kabag, camat Limbur Lubuk […]

  • Percepat Capaian Vaksinasi,Bupati Bungo Rapat Bersama Forkopimda

    Percepat Capaian Vaksinasi,Bupati Bungo Rapat Bersama Forkopimda

    • calendar_month Kamis, 10 Feb 2022
    • account_circle transjambi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Pemerintah Kabupaten Bungo gelar rapat koordinasi melibatkan berbagai unsur pemerintahan dalam hal ini ialah Forkopimda, yang berlangsung hari ini di Ruang Utama (Red – Ruang Kerja Bupati) Kantor Bupati Bungo, Kamis (10/02/2022). Rapat yang bersifat penting ini merupakan tindak lanjut dari hasil Koordinasi Bupati Bungo kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, membicarakan koordinasi dalam menghadapi isu […]

  • Buka Rakor TP.PKK,Bupati Bungo:Tingkatkan Kinerja Selalu Bersinergi Bersama Pemda dalam Mengatasi Masalah Sosial Maupun Ekonomi

    Buka Rakor TP.PKK,Bupati Bungo:Tingkatkan Kinerja Selalu Bersinergi Bersama Pemda dalam Mengatasi Masalah Sosial Maupun Ekonomi

    • calendar_month Kamis, 17 Feb 2022
    • account_circle transjambi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Bupati Bungo H Mashuri. membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten dan Kecamatan Kabupaten Bungo di ruang utama kantor Bupati Kamis 17 Februari 2022. Dalam arahannya Bupati H Mashuri mengucapkan selamat melaksanakan Rakor, iya berharap TP-PKK agar bisa menyusun program kerja, serta program yang telah di canangkan bisa di laksanakan […]

  • Jumari Ari Wardoyo Kembali Dilantik Sebagai Anggota DPRD Bungo Periode 2024-2029

    Jumari Ari Wardoyo Kembali Dilantik Sebagai Anggota DPRD Bungo Periode 2024-2029

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
    • account_circle transjambi
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo periode 2019-2024 Jumari Ari Wardoyo resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Bungo periode 2024-2029 bersama 34 orang anggota DPRD terpilih lainnya, Jum’at 30 Agustus 2029. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji berlangsung di Aula Kantor DPRD Kabupaten Bungo. Hadir dalam acara tersebut Bupati Bungo,wakil bupati […]

  • Bupati Bungo Pimpin Upacara HUT Bank Jambi ke-58

    Bupati Bungo Pimpin Upacara HUT Bank Jambi ke-58

    • calendar_month Kamis, 8 Apr 2021
    • account_circle transjambi
    • visibility 371
    • 0Komentar

    BUNGO – Bupati Bungo H Mashuri menghhadiri sekaligus menjadi pembina upacara bendera dalam rangka Hari ulang tahun (HUT) Bank Jambi ke-58 tahun 2021. Yang digelar di halaman kantor Bank 9 Jambi Cabang Muara Bungo, Jumat (08/01/2021). Turut hadir pimpinan Bank 9 Jambi Cabang Bungo beserta jajaran, para Asisten Setda Kabupaten Bungo, kabag, para kepala OPD. Setelah […]

expand_less