Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » KPU Merangin Bantah Dalil Pelanggaran TSM,MK Diminta Tolak Semua Permohonan Nalim-Nilwan

KPU Merangin Bantah Dalil Pelanggaran TSM,MK Diminta Tolak Semua Permohonan Nalim-Nilwan

  • account_circle transjambi
  • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Transjambinews, Merangin– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin Nomor Urut 1 Nalim dan Nilwan dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimana dalam permohonan, pemohon menyatakan bahwa perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 M.Syukur dan Khafid Muin disebabkan oleh pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurut termohon, hal ini tidak pernah dilaporkan maupun di keluarkan putusan dari Bawaslu.

Termohon juga menyatakan bahwa pemohon ( Nalim-Nilwan) salah alamat dalam mengajukan perkara TSM yang di dalilkannya ke pada Mahkamah Konstitusi.karena yang berwenang dalam hal perkara TSM yang di tuduhnya itu adalah Pihak BAWASLU bukan MK.

Begitupun dalam hal kewenangan pemohon ( Nalim-Nilwan ) dalam mengajukan perkara ke MK.menurut termohon pasangang calon bupati Merangin Nalim-Nilwan tidak memiliki Legal Standing dalam mengajukan perkara PHPKada Merangin 2024 ke MK.karena selisih perolehan suara antara pasangan Nalim-Nilwan dengan pasangan Syukur-Khafid sebesar 1,9 persen,melebihi ambang batas 1,5 persen sebagai mana yang di syaratkan oleh undang-undang.

Demikian jawaban Termohon yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Dr.Saleh.SH.MH dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perkara Nomor 180/ PHPU.BUP-XXIII/2025.mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin 2024.

Dr.Saleh lebih lanjut menuturkan bahwa berkenaan dengan dalil pelanggaran TSM itu juga, Pemohon tidak merinci secara jelas di mana kaitan nya antara TSM yang mereka dalilkan itu dengan perolehan hasil pilkada yang ada.

Begitu juga dengan dalil-dalil yang lain,semua sudah terbantahkan oleh termohon dengan data dan disertai bukti.dari seluruh TPS yang ada di kabupaten Merangin saat pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Merangin tahun 2024,semua saksi pemohon menanda tangani hasil pemilihan,tidak ada satupun yang keberatan kata Dr.Saleh.keberatan timbul setelah tau hasil pemilihan yaitu ada di 3 pleno kecamatan dan pleno tingkat kabupaten.

Atas dasar dalil tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon ( KPU Merangin ) tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin no 1749 tahun 2024 tanggal 5 Desember pukul 17.20 WIB.

Senada dengan Termohon, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Amin Fahrudin mengatakan pemohon tidak punya kewenangan untuk mengajukan gugatan ke MK karena selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait melebihi ambang batas sebagai mana yang di tentukan oleh undang-undang.pemohon tidak pernah melaporkan apa yang mereka dalilkan TSM itu ke pihak Bawaslu Provinsi Jambi.
Oleh karena itu,maka dengan sendirinya hak pemohon untuk mengajukan gugatan ke MK telah gugur ujar Amir Fahrudin.

Mengenai netralitas ASN karena memberikan papan ucapan selamat kepada pihak terkait.menurut Amir Fahrudin itu bukan lah suatu pelanggaran.karena semua itu bukanlah atas permintaan dari pihak terkait. tidak ada relevansi nya antara ucapan selamat itu dengan perolehan suara yang di raih pihak terkait.
.ucapan selamat di berikan setelah pengumuman hasil penghitungan suara telah selesai dilaksanakan oleh KPU Merangin.justru yang tidak netral dan melakukan kecurangan ada lah pada pihak pemohon,yaitu adanya intervensi dari istri camat Lembah Masurai kepada istri kades Koto Rami untuk memilih pemohon.yang bukti videonya telah kami serahkan kepada Mahkamah kata Amir Fahrudin.

Pihak terkait berkesimpulan semua dalil TSM yang di sampaikan pihak pemohon kabur dan tidak jelas,atas dasar tersebut. Pihak terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan.(Tjnews)

  • Penulis: transjambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang PSU, Koalisi Rakyat Kawal Demokrasi Bungo Demo Minta Komisioner KPUD Bungo Dicopot

    Jelang PSU, Koalisi Rakyat Kawal Demokrasi Bungo Demo Minta Komisioner KPUD Bungo Dicopot

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle transjambi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-BungoKoalisi Rakyat Kawal Demokrasi kabupaten Bungo , sore ini  Jum,at ( 14/3/2025 ) menggelar aksi demo di kantor KPUD Bungo dan Bawaslu Kabupaten Bungo. Para Demonstran minta komisioner di copot kalau ttidak mengganti semua KPPS  di 21 TPS PSU yang direkomebdasikan oleh KPU  kembali di tugaskan Kami minta kepada Komisioner untuk membatalkan penunjukan anggota KPPS […]

  • Kecamatan Jujuhan Kirim 55 Khafilah Pada MTQ Ke-51 Tingkat Kabupaten Bungo,Iwan:Kita Tetap Optimis Raih Juara 1 Kalau Bisa Juara Umum

    Kecamatan Jujuhan Kirim 55 Khafilah Pada MTQ Ke-51 Tingkat Kabupaten Bungo,Iwan:Kita Tetap Optimis Raih Juara 1 Kalau Bisa Juara Umum

    • calendar_month Jumat, 16 Jun 2023
    • account_circle transjambi
    • visibility 199
    • 0Komentar

    TJNEWS,Bungo-Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-51 tingkat Kabupaten Bungo tahun 2023 yang dimaknai sebagai wadah pengembangan kompetensi dalam memahami ayat suci Al-Quran mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, ada ratusan peserta perwakilan masing-masing kecamatan se-Kabupaten Bungo nantinya yang akan ikut memeriahkan lomba yang dinanti nanti tersebut. MTQ tingkat Kabupaten Bungo yang ke-51 ini akan Berlangsung di Kecamatan […]

  • Dibawah Terik Matahari,Satgas TMMD Pasang Atap Rumah Warga

    Dibawah Terik Matahari,Satgas TMMD Pasang Atap Rumah Warga

    • calendar_month Selasa, 28 Sep 2021
    • account_circle transjambi
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Tjnews,Tebo – Pemasangan seng yang dipergunakan untuk pembangunan rumah guru SD pembantu di lokasi TMMD Kodim 0416/Bute, dilakukan dengan bergotong-royong satgas bersama warga simpang semangko, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, kabupaten Tebo, Selasa (27/9). Pasiter Kodim 0416/Bungo Tebo, Kapten Inf Adrial Nursal mengatakan, semua pengerjaan rumah warga ini dilaksanakan secara gotong royong mulai dari membuat pondasi […]

  • Launching MBG di Jambi, Al Haris Pastikan Proses Lancar dan Menu Sehat Untuk Anak

    Launching MBG di Jambi, Al Haris Pastikan Proses Lancar dan Menu Sehat Untuk Anak

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle transjambi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Tjnews,Jambi-Gubernur Jambi Al Haris melaunching pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Jambi, Senin (17/02/2025) pagi. “Hari ini kita melakukan launching dan juga melihat langsung Makan Bergizi Gratis, kita melihat kesiapan dan distribusi makanan tersebut, yaitu kesiapan jam sampainya makanan, dan kita lihat sudah cukup baik, mungkin karena ini hari pertama, anak-anak butuh […]

  • Buka Gubernur Cup Futsal 2026, Gubernur Al Haris: Cari Bibit Berprestasi, Jalin Persaudaraan dan Jaga Sportivitas

    Buka Gubernur Cup Futsal 2026, Gubernur Al Haris: Cari Bibit Berprestasi, Jalin Persaudaraan dan Jaga Sportivitas

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle transjambi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Tjnews,Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengemukakan, pelaksanaan Gubernur Cup Futsal 2026 menjadi momentum penting mengeratkan tali silaturahmi, menjalin persaudaraan antar pelajar serta menjaring bibit-bibit atlet yang kelak dapat mengharumkan nama daerah di tingkat nasional maupun internasional. Hal tersebut dikemukakannya saat Pembukaan Futsal Gubernur Jambi Cup Tahun 2026, […]

  • H M Syukur  Tegaskan Dinas Pertanian Harus Berpikir Bisnis

    H M Syukur Tegaskan Dinas Pertanian Harus Berpikir Bisnis

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle transjambi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Tjnews,Bangko-Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (Pertanian) Merangin, harus berfikir bisnis. Dinas yang menjadi skala prioritas tersebut, harus menghasilkan dan tidak bisa bergantung kepada masyarakat dan kelompok tani. Hal tersebut sebagaimana dikatakan Bupati Merangin H M Syukur, ketika bersilaturahmi dan berdialog audensi bersama para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) se-Kabupaten Merangin, di Aula kantor dinas tersebut, Rabu […]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

expand_less