Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Hukum Tidak Tunduk Pada Persepsi: Kritik Terhadap Monopoli Kebenaran Oleh Media dan Aktivitas

Hukum Tidak Tunduk Pada Persepsi: Kritik Terhadap Monopoli Kebenaran Oleh Media dan Aktivitas

  • account_circle transjambi
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: ELAS ANRA DERMAWAN, SH Advokat dan LBH NADI

Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat), bukan negara yang menjadikan opini publik sebagai sumber utama kebenaran. Prinsip tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, setiap proses penegakan hukum wajib berpijak pada alat bukti, norma hukum, asas due process of law, dan prinsip praduga tak bersalah, bukan pada tekanan opini yang berkembang di ruang publik.

Dalam praktik kehidupan berbangsa, media massa dan aktivis memiliki fungsi yang sangat penting sebagai pilar demokrasi. Media berperan menjalankan fungsi kontrol sosial, sedangkan aktivis menjadi representasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Namun, fungsi tersebut memiliki batas konstitusional. Demokrasi tidak boleh berubah menjadi arena yang memaksakan kesimpulan hukum sebelum proses hukum itu sendiri berjalan.

Belakangan ini, publik sering menyaksikan adanya tuntutan dari sebagian kalangan aktivis maupun pemberitaan media yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa Gubernur Jambi dalam kaitannya dengan berbagai isu yang berkembang. Tuntutan seperti itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Akan tetapi, kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tanggung jawab pidana seseorang tanpa didukung fakta dan alat bukti yang sah menurut hukum.

Perlu dipahami bahwa dalam hukum pidana, pemeriksaan terhadap seseorang bukanlah bentuk penghukuman, tetapi merupakan tindakan hukum yang dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan kecukupan dasar hukum. APH tidak boleh bertindak hanya karena adanya tekanan opini publik ataupun pemberitaan media. Sebaliknya, APH juga tidak boleh mengabaikan informasi yang relevan apabila memang terdapat dasar hukum dan bukti permulaan yang memadai. Dengan demikian, ukuran tindakan APH harus tetap bersandar pada hukum acara pidana, bukan pada intensitas pemberitaan ataupun besarnya tekanan politik.

Fenomena “trial by media” merupakan tantangan serius dalam negara demokrasi modern. Ketika opini media atau tekanan kelompok tertentu dianggap sebagai ukuran utama kebenaran, maka yang lahir bukan lagi supremasi hukum, melainkan supremasi persepsi. Akibatnya, masyarakat berpotensi menganggap seseorang telah bersalah sebelum adanya proses pembuktian di pengadilan. Hal tersebut bertentangan dengan asas praduga tak bersalah yang menjadi salah satu fondasi sistem peradilan pidana.

Dari perspektif politik hukum, tekanan publik memang dapat menjadi pengingat bagi pemerintah dan aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Namun, tekanan tersebut tidak boleh berubah menjadi intervensi terhadap independensi penegakan hukum. Independensi APH justru diuji ketika mereka mampu bertindak berdasarkan fakta dan hukum, bukan karena desakan kelompok tertentu ataupun karena ingin memenuhi ekspektasi ruang publik.

Oleh sebab itu, apabila terdapat dugaan keterlibatan seorang pejabat, termasuk kepala daerah, mekanisme yang benar adalah menyerahkan sepenuhnya kepada APH untuk melakukan penilaian berdasarkan alat bukti yang diperoleh secara sah. Sebaliknya, apabila belum terdapat dasar hukum yang cukup, maka tidak tepat membangun narasi yang seolah-olah seseorang telah pasti bertanggung jawab secara pidana hanya karena jabatan yang diembannya atau karena kuatnya opini yang berkembang.

Kedewasaan demokrasi tidak diukur dari seberapa keras suara yang menekan aparat penegak hukum, melainkan dari seberapa kuat komitmen seluruh elemen masyarakat dalam menghormati proses hukum. Aktivis, media, akademisi, maupun pemerintah sama-sama memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga agar ruang publik tetap menjadi ruang pencarian kebenaran, bukan ruang pembentukan vonis.

Pada akhirnya, hukum tidak boleh tunduk pada persepsi. Kebenaran hukum bukan milik media, bukan pula milik aktivis, melainkan lahir dari proses pembuktian yang objektif, independen, dan berdasarkan norma hukum yang berlaku. Di situlah letak keadilan dalam negara hukum: setiap orang dapat diperiksa apabila terdapat dasar hukum yang memadai, tetapi tidak seorang pun boleh dianggap bersalah hanya karena tekanan opini publik.

  • Penulis: transjambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meriahkan HUT Ke 45 Desa Meranti Kecamatan Renah Pamenang, Bupati Merangin Lepas Pawai Ketahanan Pangan

    Meriahkan HUT Ke 45 Desa Meranti Kecamatan Renah Pamenang, Bupati Merangin Lepas Pawai Ketahanan Pangan

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle transjambi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Tjnews,Bangko-Bupati Merangin H M Syukur melalui Wabup Merangin H A Khafihd, melepas Pawai Ketahanan Pangan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Desa Meranti Kecamatan Renah Pamenang, Minggu (05/10). Pawai yang menampilkan berbagai hasil panen segar perkebunan masyarakat setempat yang ditontonkan dalam berbagai bentuk tersebut, berlangsung sangat meriah. Ribuan warga antusias ‘tumplekblek’ membajiri lokasi […]

  • Jumari Ari Wardoyo Kembali Dilantik Sebagai Anggota DPRD Bungo Periode 2024-2029

    Jumari Ari Wardoyo Kembali Dilantik Sebagai Anggota DPRD Bungo Periode 2024-2029

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
    • account_circle transjambi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo periode 2019-2024 Jumari Ari Wardoyo resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Bungo periode 2024-2029 bersama 34 orang anggota DPRD terpilih lainnya, Jum’at 30 Agustus 2029. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji berlangsung di Aula Kantor DPRD Kabupaten Bungo. Hadir dalam acara tersebut Bupati Bungo,wakil bupati […]

  • Agung Arie Pradana,Beri Penyerahan Piala Kepada Pemenang Kejuaraan Grasstrack Pemuda Empelu Cup Tahun 2023

    Agung Arie Pradana,Beri Penyerahan Piala Kepada Pemenang Kejuaraan Grasstrack Pemuda Empelu Cup Tahun 2023

    • calendar_month Senin, 18 Des 2023
    • account_circle transjambi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    TJNEWS,Bungo-Ketua Benteng Muda Indonesia (BMI) Sekaligus Caleg DPRD Provinsi Jambi Dapil Bungo-Tebo Agung Arie Pradana Hadiri Penutupan Acara Kejuaraan Grasstrack Pemuda Empelu Cup Tahun 2023 Kegiatan Berjalan dengan Lancar dan Sukses Bertempat di Sirkuit Permananen Dusun Empelu Kecamatan Tanah Sepenggal Pada (17/12/2023). Usai Penyerahan Piala bagi Juara Pemenang Kejuaraan Grasstrack Pemuda Empelu Cup Agung Arie […]

  • Hamas Temu Sapa Kader Demokrat Jambi

    Hamas Temu Sapa Kader Demokrat Jambi

    • calendar_month Jumat, 4 Feb 2022
    • account_circle transjambi
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Tjnews,Jambi – Pasca resmi ditunjuk sebagai ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat (DPD PD) Provinsi Jambi beberapa hari lalu, H. Mashuri (Hamas) memulai langkah penyusunan kerangka kepengurusan baru periode 2022-2027. Jumat siang (4/02/2022) Hamas langsung memimpin pertemuan dengan sejumlah anggota Partai Demokrat Jambi di Sekretariat Transisi di kediaman Hj. Camelia Puji Astuti, di Telanai Pura, […]

  • DPP Ormas Gempur Beri Penghargaan Kepada Rio Dusun Dwi Karya Bhakti

    DPP Ormas Gempur Beri Penghargaan Kepada Rio Dusun Dwi Karya Bhakti

    • calendar_month Jumat, 10 Sep 2021
    • account_circle transjambi
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo – Sebagai bentuk apresiasi terhadap kegiatan Ormas Gempur Kabupaten Bungo, Datuk Rio DKB Supriyanto memberikan hibah secara pribadi berupa seperangkat speaker aktif kepada Ormas Gempur, pada hari Jum’at (10/9/21). Bertempat di Saung Kuring hadir Pengurus Ormas Gempur Dan rekan rekan Media di Kabupaten Bungo. Ketua Ormas Gempur, Alpindo Mustakim menyampaikan apresiasi atas kinerja Datuk […]

  • Tragedi Berdarah,Siswa SMPN 20 Sungai Tebal Merangin Tewas Ditikam Teman Dikelasnya

    Tragedi Berdarah,Siswa SMPN 20 Sungai Tebal Merangin Tewas Ditikam Teman Dikelasnya

    • calendar_month Rabu, 3 Agt 2022
    • account_circle transjambi
    • visibility 585
    • 0Komentar

    Tjnews, Merangin– Heboh sekitar pukul 10:30 wib Keributan yang terjadi di SMPN 20 satu atap Merangin yang berada di Dusun Sungai Tebal, Desa Dusun Tuo berakibat pada penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Rabu (3/8/22) Tragedi berdarah ini terjadi pada saat jam pelajaran yang diduga korban Irfan Rivai (14) meninggal ditusuk dengan senjata tajam oleh […]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

expand_less