Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bungo » Bantah Tuduhan Penipuan, Kuasa Hukum WDP: Jangan Ada Istilah Maling Teriak Maling

Bantah Tuduhan Penipuan, Kuasa Hukum WDP: Jangan Ada Istilah Maling Teriak Maling

  • account_circle transjambi
  • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tjnews,Bungo – Pemilik Uty Kitty Store, WDP, angkat bicara terkait laporan pengaduan yang dilayangkan sejumlah pihak ke Polsek Muara Bungo pada Minggu (7/6/2026). Melalui tim kuasa hukumnya, WDP membantah keras tuduhan penipuan dan penggelapan yang ditujukan kepadanya.

Kuasa Hukum WDP, Indra Setiawan, S.H., M.H., didampingi Alis Santalia, S.H., M.H., dan Frengky HN, S.H., menyatakan bahwa para pelapor selama ini justru telah menerima keuntungan atau fee dari dana yang mereka setorkan. Bahkan, menurut catatan keuangan yang dimiliki pihak WDP, salah satu pelapor disebut telah memperoleh keuntungan yang nilainya melebihi modal awal yang disetorkan.
“Jangan sampai terjadi istilah maling teriak maling. Mereka melaporkan kerugian, padahal selama ini telah menikmati keuntungan dari perputaran dana yang mereka ikuti. Ketika bisnis berjalan lancar mereka diam, namun saat usaha mengalami kendala, mereka mengklaim sebagai korban penipuan,” ujar Indra dalam keterangan persnya.

Menurut pihak kuasa hukum, para pelapor sejak awal telah mengetahui mekanisme investasi yang dijalankan dan memahami risiko yang mungkin terjadi. Oleh karena itu, tuduhan pidana yang dilayangkan dinilai tidak tepat dan perlu diuji secara hukum melalui proses penyelidikan yang objektif.
Selain membantah tuduhan menghindari tanggung jawab, WDP juga mengaku telah melakukan pembayaran cicilan kepada para investor sebagai bentuk itikad baik.
Disebutkan bahwa pembayaran sebesar Rp250.000 per bulan telah dilakukan kepada sejumlah investor, dan lebih dari 80 investor telah menerima cicilan tersebut pada periode Juni 2026. Namun, salah satu pelapor disebut menolak menerima pembayaran yang ditawarkan.

Dalam keterangannya, Indra menjelaskan bahwa perkara tersebut mengandung dua asas hukum penting.
Pertama, asas Volenti Non Fit Injuria, yakni seseorang yang secara sadar dan sukarela menempatkan dirinya dalam suatu risiko tidak dapat menuntut ganti rugi atas risiko yang telah diketahuinya sejak awal.
Kedua, terkait kesepakatan bersama, dimana kedua belah pihak disebut sama-sama memahami bentuk usaha yang dijalankan. Jika kemudian ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum dalam mekanisme investasi tersebut, maka seluruh keuntungan yang telah diterima pelapor akan diperhitungkan sebagai pengembalian modal.
Kuasa Hukum WDP lainnya, Alis Santalia, S.H., M.H., menyoroti status kegiatan investasi yang menjadi pokok persoalan. Menurutnya, sejak awal kegiatan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan pribadi antara para pihak dan tidak memiliki izin resmi dari otoritas jasa keuangan.
Ia menyebut pola investasi yang dijalankan menyerupai arisan dengan sistem pemberian keuntungan tertentu. Karena tidak memiliki izin dan diduga melanggar ketentuan batas bunga yang berlaku, maka legalitas kegiatan tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Apabila suatu investasi dijalankan tanpa izin resmi, maka terdapat konsekuensi hukum yang harus dipertimbangkan. Hubungan hukum para pihak harus dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari satu sisi saja,” kata Alis.
Terkait laporan yang telah masuk ke Polsek Muara Bungo, pihak WDP menyatakan siap bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Mereka mengaku telah menyiapkan berbagai dokumen, termasuk bukti transfer dan rincian keuntungan yang diterima para pelapor selama mengikuti program investasi tersebut.
“Kami akan membuka seluruh data dan bukti yang kami miliki agar perkara ini dapat dilihat secara utuh dan terang benderang,” ujar Indra.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap para pelapor apabila nantinya tuduhan penipuan dan penggelapan tidak terbukti.

Menurut mereka, pemberitaan dan tuduhan yang berkembang telah berdampak pada nama baik WDP serta usaha Uty Kitty Store yang dikelolanya.
“Jika hasil penyelidikan membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan hanya bertujuan menjatuhkan klien kami, maka kami akan mempertimbangkan langkah hukum berupa laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik maupun pengaduan palsu,” tegas Indra.

Sebagai penutup, Frengky HN, S.H., mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak saling menyalahkan sebelum ada kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Berikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap,” pungkasnya. (**)

  • Penulis: transjambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IPH Merangin -2.50, Daging Ayam Ras Bawang dan Cabe Turun Harga

    IPH Merangin -2.50, Daging Ayam Ras Bawang dan Cabe Turun Harga

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle transjambi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Transjambinews, Merangin– Indeks Perkembangan Harga (IPH) Kabupaten Merangin pada minggu kedua April 2025 diangka ini -2,50. Ini artinya terjadi penurunan dibandingkan IPH Merangin pada minggu pertama April 2025 sebesar 2,27. Hal tersebut sebagaimana dikatakan Bupati Merangin H M Syukur melalui Sekda Merangin Fajarman, usai mengikuti rakor Pengendalian Inflasi Daerah yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito […]

  • Kirimkan Kafilah Terbaik,Dusun Tanjung Candi Optimis Raih Juara Pada Perhelatan MTQ Tingkat Kecamatan Tanah Sepenggal

    Kirimkan Kafilah Terbaik,Dusun Tanjung Candi Optimis Raih Juara Pada Perhelatan MTQ Tingkat Kecamatan Tanah Sepenggal

    • calendar_month Jumat, 7 Jun 2024
    • account_circle transjambi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Ajang Perhelatan Musabaqoh Tilawatil Qur’an(MTQ)ke IX Tingkat Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo Kembali Digelar didusun Telentam Dusun Tanjung Candi Boyong  Peserta Kafilanya Untuk Menampilkan Qori-qoriah terbaiknya pembukaan MTQ digelar pada Kamis(06/05/24)malam. Adapun Kafilah Dusun Tanjung Candi bersama unsur kelembagaan Dusun Turut serta dalam mensukseskan Pembukaan MTQ Pada perhelatan tersebut Dusun Tanjung Candi  yang dipimpin langsung […]

  • Pelantikan dan Pengukuhan Jajaran Pengurus Tim Penggerak (TP)PKK Kabupaten Bungo Masa Bhakti 2025-2030 Berlangsung Sukses dan Khidmat

    Pelantikan dan Pengukuhan Jajaran Pengurus Tim Penggerak (TP)PKK Kabupaten Bungo Masa Bhakti 2025-2030 Berlangsung Sukses dan Khidmat

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle transjambi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Pelantikan jajaran pengurus Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Bungo Priode 2025-2030 sekaligus pelantikan ketua TP Posyandu berlangsung dengan sukses, Kamis (19/06/2025) di ruang Pola Kantor Bupati Bungo. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bungo H .Dedy Putra, S.H., M.Kn, yang dihadiri Ketua TP PKK Bungo Ny Hj Elza Kurniawati Wakil Ketua TP PKK Bungo Ny […]

  • Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Kebudayaan RI Beri Kuliah Umum di UNJA

    Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Kebudayaan RI Beri Kuliah Umum di UNJA

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle transjambi
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Tjnews,Jambi (Diskominfo ProvinsiJambi) – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH mendampingi Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Prof. (Hon) Dr. Fadli Zon, M.Sc saat memberikan Kuliah Umum kepada civitas akademika Universitas Jambi. Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Graha Singadekane Kampus UNJA, Telanaipura, Kota Jambi, Jum’at (31/07/2026) siang. Dalam kuliah umum tersebut, Menteri Fadli Zon mengangkat […]

  • Wujud Empati Serta Peduli, SMSI Bungo Kunjungi Wartawan Ade Kabuci dan Beri Bantuan

    Wujud Empati Serta Peduli, SMSI Bungo Kunjungi Wartawan Ade Kabuci dan Beri Bantuan

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle transjambi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Tjnews,MUARABUNGO- Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bungo sambangi kediaman salah satu rekan media Ade Kabuci di Jalan H Dahlan Hamzah Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah, yang saat ini mengalami cacat permanen usai kaki nya diamputasi. Dalam kunjungan itu SMSI Kabupaten Bungo memberi dukungan moril serta doa agar tetap kuat dan tegar dalam […]

  • Dr Erick Putra Tanah Tumbuh Ini Pasang Badan Menangkan Dedy-Dayat

    Dr Erick Putra Tanah Tumbuh Ini Pasang Badan Menangkan Dedy-Dayat

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
    • account_circle transjambi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo nomor urut 1, H Dedy Putra, S.H., M.Kn dan Ustadz Tri Wahyu Hidayat (Dedy-Dayat) menghadiri silaturahmi dengan tim keluarga dan masyarakat Padang Bedaro di Dusun Tanah Tumbuh, Minggu (27/10/2024). Dalam acara itu, hadir juga pengusaha asal Tanah Tumbuh, Dr Erick Muhammad Henrizal yang diketahui juga merupakan […]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

expand_less