Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kota Jambi » Press Release Terkait Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pemerintahan Provinsi Jambi Tahun 2024

Press Release Terkait Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pemerintahan Provinsi Jambi Tahun 2024

  • account_circle transjambi
  • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
  • visibility 30
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

OLEH DINAS PUTR PROVINSI JAMBIMELALUI SEKRETARISDINAS PUTR PROVINSI JAMBIWAHYUDI APDIAN NIZAM

Sehubungan dengan simpang siurnya informasi ditengah masyarakat terkait pelaksanaan pengadaan tanah pada Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2024, bersama ini kami sampaikan penjelasan dan klarifikasi resmi sebagai berikut:1. Perencanaan pengadaan tanah, secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut :- Terkait batas perencanaan diatas 5 ha berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di klarifikasi bahwa dokumen perencanaan dipersiapkan sebagai antisipasi kebutuhan lahan lebih dari 5 ha, namun dalam pelaksanaan pengkajian, ketersediaan lahan dalam satu hamparan yangditemukan adalah sekitar ±3 ha- Dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi kepentingan umum mengamanatkan salah satunya kajian kesesuaian pemanfaatan ruang. Berdasarkan variabel ini, dalam pengkajian perlu tergambar calon Lokasi, agar dapat dianalisa kesesuaian lahan terhadap rencana tata ruang- Berdasarkan Perda Kota Jambi No 5 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Jambi lokasi pengadaan tanah sudah sesuai sama peruntukan penataan ruangnya- Terkait dengan koordinat, bahwa garis-garis batas lahan yang tertuang dalam peta-peta pada dokumen perencanaan adalah bersumber dari titik-titik koordinat factual di lapangan.- Dalam dokumen perencanaan peruntukan atau tujuan pengadaan tanah digunakan untuk kepentingan umum yang dapat dimanfaatkan lebih spesifik bagi pengembangan fasilitas/infrastruktur untuk peningkatan SDM/pendidikan yang sumber pengelolaannya dapat berasal dari daerah (APBD) maupun pusat (APBN).- Terdapat akses jalan yang langsung menuju lokasi tanah tersebut yaitu jalan kolektor sekunder ( jalan walisongo) yang statusnya merupakan kewenanganpemkot jambi.2. Nilai pembayaran pengadaan tanahPada saat penganggaran, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengalokasikan anggaran pengadaan tanah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 yang telah disahkan sebesar Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiahPerlu kami sampaikan bahwa pada tahap pembayaran sesuai ketentuan wajib dilaksanakan berdasarkan penilaian tanah oleh Penilai harga (Appraisal/KJPP) independenBerdasarkan hasil penilaian tersebut, nilai pengadaan tanah ditetapkan sebesar Rp15.143.200.000,00 (lima belas miliar seratus empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).Dengan demikian, selisih antara pagu anggaran awal dan nilai hasil penilaian bukan merupakan kelebihan pembayaran atau penyimpangan, melainkan merupakan konsekuensi administratif dan teknis dari tahapan pengadaan tanah yang harus dilaksanakan secara bertahap sesuai peraturan perundang-undangan3. Pembayaran Pengadaan Tanah Pada Dokumen Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Berdasarkan hasil nilai pengadaan tanah oleh penilai (Appraisal/KJPP) menjadi dasar pembayaran ganti rugi total keseluruhan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah adalah sebesar Rp15.143.200.000,00, ( untuk dua SHM ) yang merupakan akumulasi dari:- Nilai ganti rugi berdasarkan APHT Nomor 12 sebesar Rp14.913.200.000,00 yang dibayarkan secara bertahap.- Nilai ganti rugi berdasarkan APHT Nomor 13 sebesar Rp230.000.000,00Perbedaan pencantuman nilai pada masing-masing Akta Pelepasan Hak Atas Tanah tersebut bukan merupakan ketidakkonsistenan substansial maupun kesalahan pembayaran, melainkan disebabkan oleh pemisahan objek atas pemilikan hak atas tanah dan mekanisme pembayaran yang dilaksanakan secara bertahap serta lintas tahun anggaran.Nilai transaksi pengadaan tanah pada Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHT), bersama ini kami sampaikan penjelasan yang sebenarnya sebagai berikut:a. Berdasarkan hasil penilaian Penilai (Appraisal/KJPP) dan menjadi dasar pembayaran ganti rugi Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 13 ( pemilik 2)tanggal 18 Desember 2024, nilai ganti rugi yang tertuang adalah sebesar Rp230.000.000.00 telah dilakukan pembayaran melalui anggaran tahun 2024.b. Berdasarkan hasil penilaian Penilai (Appraisal/KJPP) dan menjadi dasar pembayaran ganti rugi Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 12 ( pemilik 1)tanggal 18 Desember 2024, nilai ganti rugi yang tertuang adalah sebesar Rp14.913.200.000,00 Pembayaran atas nilai tersebut tidak dilakukan sekaligus, melainkan dilaksanakan dalam dua (2) tahapan lintas tahun anggaran, yaitu:- Pembayaran tahap pertama sebesar Rp11.770.000.000,00 yang direalisasikan pada Tahun Anggaran 2024- Pembayaran tahap kedua sebesar Rp3.143.200.000,00 yang dianggarkan dan direalisasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa seluruh pembayaran ganti rugi pengadaan tanah Pemerintah provinsi jambi telah dilaksanakan secara sah, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Penulis: transjambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Bungo Pimpin Sertijab, Kasat Reskrim Bungo dan Kapolsek Tanah Sepenggal Lintas Resmi Diganti

    Kapolres Bungo Pimpin Sertijab, Kasat Reskrim Bungo dan Kapolsek Tanah Sepenggal Lintas Resmi Diganti

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle transjambi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Tjnews,Muara Bungo – Kasat Reskrim Polres Bungo resmi di serahterima dari AKP Febrianto kepada AKP Ilham Tri Kurnia, dan Kapolsek Tanah Sepenggal Lintas dari IPDA Rizky Trheeyudha kepada IPTU Charlos Sihombing. Upacara serah terima jabatan dipimpin langsung Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono dihadiri Waka Polres Bungo, dan seluruh PJU dan seluruh Kapolsek dan para […]

  • Gubernur Al Haris Jawab dan Jelaskan Pandangan Umum Fraksi DPRD

    Gubernur Al Haris Jawab dan Jelaskan Pandangan Umum Fraksi DPRD

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle transjambi
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Transjambinews,Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH menyampaikan, sebagaimana diketahui bahwa pada Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 9 April 2025, Fraksi-fraksi Dewan telah menyampaikan Pandangan Umum terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jambi Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Gubernur saat memberikan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-Faraksi DPRD Provinsi […]

  • Warga Tanah Bekali  Mengaku Ikuti Hati Nurani Dukung Dedy-Dayat

    Warga Tanah Bekali Mengaku Ikuti Hati Nurani Dukung Dedy-Dayat

    • calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
    • account_circle transjambi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo – Calon Bupati Bungo H Dedy Putra menghadiri undangan dari tokoh masyarakat Dusun Tanah Bekali, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Jumat (4/10/2024). Di momen itu, mantan ketua DPRD Bungo era Zulfikar Achmad itu mendapat dukungan penuh dari tokoh muda dan masyarakat Dusun Tanah Bekali. “Sayo sebagai tuan rumah, sekaligus mewakili Dusun Tanah Bekali, berterima […]

  • Pedagan Kios Pasar Bawah Dibuat Geram,Perjanjian SK Kepemilikan Kios Belum Dikeluarkan Oleh Pemda Bungo

    Pedagan Kios Pasar Bawah Dibuat Geram,Perjanjian SK Kepemilikan Kios Belum Dikeluarkan Oleh Pemda Bungo

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle transjambi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Polemik yang dialami oleh Pedagang kios pasar bawah bungo belum terselesaikan, pasalnya pedagang kios pasar bawah mengeluh dengan tidak adanya kepastian SK kepemilikan kios pedagang yang dijanjikan oleh pemda sampai saat ini SK tersebut belum juga dikeluarkan oleh pemerintah daerah bungo melalui dinas terkait yakni dinas prindagkop Bungo. Menurut pengakuan nanda salah satu pedagang kios […]

  • Gubernur Al Haris dan Bupati Kerinci Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan Kepada 320 Siswa

    Gubernur Al Haris dan Bupati Kerinci Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan Kepada 320 Siswa

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle transjambi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Tjnews,Kerinci (Diskominfo Provinsi Jambi)- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH Serahkan bantuan dana Dumisake untuk pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB tahun 2025, di SMAN 2 Kerinci, Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci sebagai bagian dari komitmen pemerintah provinsi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi Jambi, diserahkan di SMA Negeri 2 Kerinci Kecamatan Air […]

  • Emi Susilawati  Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua Pembina Posyandu Dusun Tanjung Menanti

    Emi Susilawati Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua Pembina Posyandu Dusun Tanjung Menanti

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2024
    • account_circle transjambi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Dusun Tanjung Menanti Emi Susilawati Resmi dikukuhkan sebagai Ketua Pembina Posyandu Dusun Tanjung Menanti oleh Ketua Pembina Posyandu Provinsi Jambi Acara Pengukuhan Berlangsung Diwisma Alisudin Rumah dinas Bupati Bungo Pada Senin(08/07/2024). Pengukuhan dilakukan bersamaan dengan Pengukuhan Ketua Pembina Posyandu Kecamatan Dan Ketua Posyandu Kelurahan yang dihadirkan Langsung Oleh […]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

expand_less