Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kota Jambi » Perspektif Hukum: Dasar Hukum Aset Daerah Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Perspektif Hukum: Dasar Hukum Aset Daerah Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

  • account_circle transjambi
  • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
  • visibility 22
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Prof. Dr. H. Syamsir, S.H., M.H.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jambi

Jika ditinjau dari landasan normatifnya, hibah aset daerah merupakan mekanisme yang secara tegas diakui dalam sistem hukum pengelolaan keuangan dan aset negara. Dasar pengaturannya terdapat dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang pada prinsipnya menghendaki agar barang milik negara maupun daerah tidak dialihkan secara sembarangan kepada pihak lain. Namun demikian, ketentuan tersebut sekaligus membuka ruang pengecualian sepanjang pemindahtanganan dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan dan ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Dalam Pasal 55 ayat (2) ditegaskan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ketentuan ini merupakan bentuk mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah yang memiliki nilai strategis.

Namun demikian, tidak seluruh pemindahtanganan aset daerah dapat diperlakukan dengan mekanisme yang sama. Oleh karena itu, Pasal 55 ayat (3) PP Nomor 27 Tahun 2014 memberikan sejumlah pengecualian, termasuk terhadap pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Dalam kondisi demikian, persetujuan DPRD tidak lagi menjadi persyaratan yang harus dipenuhi. Norma ini menunjukkan adanya pembedaan antara pemindahtanganan aset yang bersifat komersial dengan pemindahtanganan yang ditujukan untuk menunjang penyelenggaraan fungsi negara dan pelayanan publik.

Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan Pasal 396 ayat (1) huruf f dan ayat (2), hibah barang milik daerah dapat dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lainnya. Selanjutnya, Pasal 399 ayat (1) huruf b dan huruf c secara tegas menempatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya sebagai subjek hukum yang sah untuk menerima hibah barang milik daerah.

Dari aspek kewenangan, Pasal 400 ayat (4) juncto Pasal 401 Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 mengatur bahwa penetapan barang milik daerah yang akan dihibahkan merupakan kewenangan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota. Kewenangan tersebut dapat dijalankan atas prakarsa kepala daerah maupun berdasarkan permohonan dari instansi yang membutuhkan. Dengan demikian, penandatanganan naskah hibah oleh kepala daerah bukanlah tindakan yang dilakukan di luar kewenangannya, melainkan bentuk pelaksanaan kewenangan atribusi yang diberikan secara langsung oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya harus dipahami sebagai instrumen untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Oleh sebab itu, sepanjang hibah dilakukan sesuai prosedur, didasarkan pada kepentingan umum, serta memenuhi persyaratan administratif dan substansial yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka tindakan tersebut memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Pemahaman yang tepat terhadap norma hukum ini menjadi penting agar tidak terjadi penafsiran yang keliru seolah-olah setiap hibah aset daerah wajib memperoleh persetujuan DPRD. Faktanya, sistem hukum telah mengatur adanya pengecualian yang sah dan konstitusional, terutama apabila hibah tersebut ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih efektif.

Dengan demikian, secara yuridis dapat disimpulkan bahwa hibah barang milik daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lainnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat merupakan tindakan yang dibenarkan oleh hukum. Dalam kondisi yang memenuhi kriteria pengecualian sebagaimana diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, pelaksanaannya tidak mensyaratkan persetujuan DPRD, melainkan cukup ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.(*)

  • Penulis: transjambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perayaan HUT Partai Nasdem Bungo Ke-10 Berlansung Sukses dan Khidmat

    Perayaan HUT Partai Nasdem Bungo Ke-10 Berlansung Sukses dan Khidmat

    • calendar_month Kamis, 11 Nov 2021
    • account_circle transjambi
    • visibility 180
    • 0Komentar

      Tjnews,Bungo-Dewan Pimpinan Daerah  (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Bungo gelar acara peringatan hari ulang tahun ( HUT) ke -10 Partai Nasdem  dengan bertajuk tema”Membawa Gerakan Perubahan”Acara berlangsung dikantor DPD Nasdem yang beralamat di Kelurahan candika Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo Kamis(11/11/21). Serangkaian kegiatan Digelar mulai dengan doa bersama dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng pertanda rasa syukur […]

  • Patut Diacungi Jempol,Aksi Cepat Tanggap Kapolres Bungo Turun Kejalan Urai Kemacetan Dijalinsum

    Patut Diacungi Jempol,Aksi Cepat Tanggap Kapolres Bungo Turun Kejalan Urai Kemacetan Dijalinsum

    • calendar_month Sabtu, 30 Apr 2022
    • account_circle transjambi
    • visibility 395
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo– Melihat kemacetan lalu lintas tepatnya di jalan lintas sumatera depan pasar Bungur Muara Bungo Kabupaten Bungo, Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, S.I.K., M.H langsung turun dari mobil yang digunakannya. Guntur sengaja langsung turun dari mobil untuk mengurai kemacetan yang terjadi di lokasi tersebut mengingat arus mudik sudah mulai terasa meningkat. Ternyata, hal yang dilakukan […]

  • 70 Anggota Paskibraka HUT Kemerdekaan RI Ke-77 Resmi Dikukuhkan Oleh Bupati Bungo

    70 Anggota Paskibraka HUT Kemerdekaan RI Ke-77 Resmi Dikukuhkan Oleh Bupati Bungo

    • calendar_month Selasa, 16 Agt 2022
    • account_circle transjambi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Bupati Bungo H.Mashuri.SP.ME mengukuhkan Pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Bungo tahun 2022. Upacara pengukuhan kepada 70 anggota paskibraka terpilih dari berbagai sekolah dalam kabupaten Bungo ini di gelar di Wisma Alisudin,Rumah dinas Bupati Bungo,Senin(15/08/2022). Ke-70 anggota paskibraka Bungo ini akan bertugas pada upacara peringatan kemerdekaan RI ke-77 tingkat Kabupaten Bungo di lapangan MTQ […]

  • Sekretaris Dewan DPRD Bungo Sukses Melaksanakan Bimtek Proses Penyusunan dan Pengesahan Perda Kabupaten Bungo

    Sekretaris Dewan DPRD Bungo Sukses Melaksanakan Bimtek Proses Penyusunan dan Pengesahan Perda Kabupaten Bungo

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle transjambi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Bungo telah melaksanakan Bimbingan Teknis/Workshop bagi Anggota DPRD dan Perangkat Daerah terkait Proses Penyusunan hingga Pengesahan Perda di Kabupaten Bungo acara berlangsung selama 2 hari berturut-turut mulai dari tanggal 11 November dan 12 november tahun 2024 acara berlangsung sukses. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Muhammad Adani,SH.M.Kn dan Asisten Sekda […]

  • Peroleh Suara Terbanyak di Dapilnya,Akhirnya Edi Kusnadi S.IP Resmi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bungo Periode 2024-2029 Siap Mengembankan Amanah Masyarakat

    Peroleh Suara Terbanyak di Dapilnya,Akhirnya Edi Kusnadi S.IP Resmi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bungo Periode 2024-2029 Siap Mengembankan Amanah Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
    • account_circle transjambi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Sebanyak 35 Anggota DPRD Kabupaten Bungo periode 2024-2029 resmi dilantik, pelantikan dilakukan dalam sidang paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Bungo, 30 Agustus 2024. 35 Anggota DPRD dilantik dan diambil sumpah langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo itu diwarnai oleh pendatang baru, muda dan energik. Terpantau yang termuda dari Fraksi Demokrat Salman Alfaridzi […]

  • Masyarakat Sungai Pinang Mantap Dukung Paslon 01 Dedy-Dayat

    Masyarakat Sungai Pinang Mantap Dukung Paslon 01 Dedy-Dayat

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle transjambi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Tjnews,Muara Bungo – Calon Bupati Bungo nomor urut 1, Dedy Putra, menyapa warga Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, pada Minggu (10/11/2024). Mantan Ketua DPRD Bungo dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut disambut antusias oleh warga setempat. Warga tampak berebutan untuk bersalaman dan melakukan swafoto dengan Dedy Putra. Tak hanya itu, mereka pun memberikan dukungan bagi […]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

expand_less