Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kota Jambi » Perspektif Hukum: Dasar Hukum Aset Daerah Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Perspektif Hukum: Dasar Hukum Aset Daerah Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

  • account_circle transjambi
  • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
  • visibility 21
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Prof. Dr. H. Syamsir, S.H., M.H.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jambi

Jika ditinjau dari landasan normatifnya, hibah aset daerah merupakan mekanisme yang secara tegas diakui dalam sistem hukum pengelolaan keuangan dan aset negara. Dasar pengaturannya terdapat dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang pada prinsipnya menghendaki agar barang milik negara maupun daerah tidak dialihkan secara sembarangan kepada pihak lain. Namun demikian, ketentuan tersebut sekaligus membuka ruang pengecualian sepanjang pemindahtanganan dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan dan ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Dalam Pasal 55 ayat (2) ditegaskan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ketentuan ini merupakan bentuk mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah yang memiliki nilai strategis.

Namun demikian, tidak seluruh pemindahtanganan aset daerah dapat diperlakukan dengan mekanisme yang sama. Oleh karena itu, Pasal 55 ayat (3) PP Nomor 27 Tahun 2014 memberikan sejumlah pengecualian, termasuk terhadap pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Dalam kondisi demikian, persetujuan DPRD tidak lagi menjadi persyaratan yang harus dipenuhi. Norma ini menunjukkan adanya pembedaan antara pemindahtanganan aset yang bersifat komersial dengan pemindahtanganan yang ditujukan untuk menunjang penyelenggaraan fungsi negara dan pelayanan publik.

Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan Pasal 396 ayat (1) huruf f dan ayat (2), hibah barang milik daerah dapat dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lainnya. Selanjutnya, Pasal 399 ayat (1) huruf b dan huruf c secara tegas menempatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya sebagai subjek hukum yang sah untuk menerima hibah barang milik daerah.

Dari aspek kewenangan, Pasal 400 ayat (4) juncto Pasal 401 Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 mengatur bahwa penetapan barang milik daerah yang akan dihibahkan merupakan kewenangan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota. Kewenangan tersebut dapat dijalankan atas prakarsa kepala daerah maupun berdasarkan permohonan dari instansi yang membutuhkan. Dengan demikian, penandatanganan naskah hibah oleh kepala daerah bukanlah tindakan yang dilakukan di luar kewenangannya, melainkan bentuk pelaksanaan kewenangan atribusi yang diberikan secara langsung oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya harus dipahami sebagai instrumen untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Oleh sebab itu, sepanjang hibah dilakukan sesuai prosedur, didasarkan pada kepentingan umum, serta memenuhi persyaratan administratif dan substansial yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka tindakan tersebut memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Pemahaman yang tepat terhadap norma hukum ini menjadi penting agar tidak terjadi penafsiran yang keliru seolah-olah setiap hibah aset daerah wajib memperoleh persetujuan DPRD. Faktanya, sistem hukum telah mengatur adanya pengecualian yang sah dan konstitusional, terutama apabila hibah tersebut ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih efektif.

Dengan demikian, secara yuridis dapat disimpulkan bahwa hibah barang milik daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lainnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat merupakan tindakan yang dibenarkan oleh hukum. Dalam kondisi yang memenuhi kriteria pengecualian sebagaimana diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, pelaksanaannya tidak mensyaratkan persetujuan DPRD, melainkan cukup ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.(*)

  • Penulis: transjambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pentingnya Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi, Kapolres Bungo Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

    Pentingnya Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi, Kapolres Bungo Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle transjambi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Tjnews,BUNGO-Kepala Kepolisian Resor Bungo ,AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom,M.Si, bersama Staf dan seluruh jajaran Polres Bungo mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 kepada seluruh insan pers, khususnya jurnalis yang bertugas di wilayah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Dalam pernyataannya, Kapolres Bungo mengapresiasi peran pers sebagai mitra strategis Polri dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, […]

  • H.mayuddin Resmi Dilantik Oleh Bupati Bungo Sebagai Rio Dusun Tanjung Belit

    H.mayuddin Resmi Dilantik Oleh Bupati Bungo Sebagai Rio Dusun Tanjung Belit

    • calendar_month Sabtu, 13 Agt 2022
    • account_circle transjambi
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Bertempat di lapangan Dusun Tanjung Belit, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo Bupati Bungo, H.Mashuri.,SP.,ME melantik H.Mahyudin sebagai Datuk Rio Dusun Tanjung Belit terpilih dalam Pilrio serentak yang diadakan pada tanggal 15 Juni 2022 yang lalu. Selain dilantik sebagai Datuk Rio, H.Mahyudin juga di Lantik pengukuhan adat oleh ketua lembaga adat (LAM) kecamatan jujuhan, H.Mahyudin di beri […]

  • Tak Ada Kejelasan Pembayaran Dana Publikasi,Sejumlah Awak Media Bungo Gruduk Kantor Diskominfo

    Tak Ada Kejelasan Pembayaran Dana Publikasi,Sejumlah Awak Media Bungo Gruduk Kantor Diskominfo

    • calendar_month Selasa, 7 Nov 2023
    • account_circle transjambi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    TJNEWS,Bungo-Kerjasama antara Pemkab Bungo dan Media yang ada di Kabupaten Bungo sudah lama terjalin, namun di sayangkan tahun ini masa Kepemimpinan Bupati Bungo H. Mashuri Media di Kabupaten Bungo mengeluh karena anggaran media tidak kunjung dibayar , pada tahun 2023 media di kabupaten hanya merima pencarian satu bulan pencairan di bulan Januari dari Pebruari hingga […]

  • Penutupan Open Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Cup Tanjung 2025 Berlangsung Sukses

    Penutupan Open Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Cup Tanjung 2025 Berlangsung Sukses

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle transjambi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Karang Taruna Tanjung Cup 2026 sukses gelar Opent Tournament tahun 2025 di lapangan bola Dusun Tanjung Candi. Dihadiri oleh Rio Dusun Tanjung Candi Hasa Open Tournament Karang Taruna Tanjung Cup Resmi ditutup (Rabu, 26/11/2025). Kegiatan yang memiliki tujuan pengembangan potensi generasi muda melalui bidang olahraga sepakbola ini tampak mendapat banyak dukungan dari pemerintah dusun tanjung […]

  • Bupati H M Syukur Lantik 15 Pejabat Tinggi Pratama

    Bupati H M Syukur Lantik 15 Pejabat Tinggi Pratama

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle transjambi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Tjnews,Bangko-Bupati Merangin H M Syukur melantik 15 orang pejabat pimpinan tinggi pratama di jajaran Pemkab Merangin. Pelantikan yang dihadiri Wabup H A Khafidh tersebut, berlangsung di Auditorium rumah dinas bupat, Senin malam (01/9). Pada sambutannya, bupati mengajak para pejabat yang baru dilantik, agar memahami betul dan menyukseskan visi dan misi bupati Merangin 2025-2030, yaitu menuju […]

  • Pembukaan MTQ Tingkat Kecamatan TASEPLIN Berlangsung Sukses,Dusun Paku Aji Optimis Targetkan Juara Umum Pada Perhelatan MTQ

    Pembukaan MTQ Tingkat Kecamatan TASEPLIN Berlangsung Sukses,Dusun Paku Aji Optimis Targetkan Juara Umum Pada Perhelatan MTQ

    • calendar_month Sabtu, 27 Mei 2023
    • account_circle transjambi
    • visibility 241
    • 0Komentar

    TJNEWS,Bungo-Ajang Perhelatan Musabaqoh Tilawatil Qur’an(MTQ)ke VIII Tingkat Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kembali Digelar didusun Sungai Puri pembukaan MTQ sudah digelar pada Minggu Malam(27/05/23)
dan saat ini sedang berjalan malam kedua Lomba MTQ tingkat Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Kafilah Dusun Paku Aji bersama unsur kelembagaan Dusun Turut serta dalam mensukseskan Pembukaan MTQ Pada perhelatan tersebut Dusun Paku […]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

expand_less