Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kota Jambi » Pemprov Jambi Buka Fakta Hukum Kepemilikan Lahan di Tanjabtim, Klaim Didukung Sertifikat Negara

Pemprov Jambi Buka Fakta Hukum Kepemilikan Lahan di Tanjabtim, Klaim Didukung Sertifikat Negara

  • account_circle transjambi
  • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tjnews,JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa status kepemilikan lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang saat ini menjadi polemik memiliki dasar hukum yang kuat melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan oleh negara.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya tudingan terkait dugaan perampasan tanah masyarakat di kawasan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, menjelaskan bahwa Pemprov Jambi memiliki dua Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL), masing-masing berada di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, seluas 1.876.060 meter persegi, serta di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu, seluas 519.946 meter persegi.
Menurut Ariansyah, setiap klaim kepemilikan tanah harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku dan dibuktikan melalui sertifikat resmi yang diterbitkan negara. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum atas suatu bidang tanah tidak dapat didasarkan pada aplikasi maupun dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti hak atas tanah.
“Pertama bahwasanya, bukti kepemilikan itu adalah sertifikat, bukan aplikasi,” tegas Ariansyah.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam regulasi tersebut, masyarakat yang masih memiliki bukti tertulis tanah bekas hak adat atau bukti hak lama diberikan kesempatan selama lima tahun sejak peraturan diterbitkan untuk mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat resmi.
“Bukti tertulis tanah bekas adat di milik perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun. Jadi setelah lima tahun, pada tahun 2026 itu girik, petuk, kemudian pipil, verponding, itu tidak sah lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ariansyah menyebutkan bahwa posisi hukum lahan yang dimiliki Pemprov Jambi juga diperkuat oleh keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Melalui surat Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyatakan tidak ditemukan adanya hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi Jambi.
“Dengan ini kami sapaikan bahwa berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertipikat Hak Pengelolaan tersebut,” tulis Egi Metri Wilda, dalam surat resminya.
Dengan adanya sertifikat resmi serta dukungan data dari Kantor Pertanahan, Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa status lahan yang menjadi polemik tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dan sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan langkah administratif sesuai prosedur. Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Pemprov Jambi mengirimkan surat permohonan data alas hak tanah atas adanya aktivitas pembukaan lahan (land clearing) pada sebagian bidang tanah yang berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur memberikan jawaban resmi melalui surat Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Egi Metri Wilda.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak ditemukan adanya hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan dimaksud.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertipikat Hak Pengelolaan tersebut,” tulis Egi Metri Wilda.

  • Penulis: transjambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

    DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

    • calendar_month Rabu, 16 Agt 2023
    • account_circle transjambi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    TJNEWS,BUNGO-DPRD Kabupaten Bungo menggelar rapat paripurna mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI dalam rangka memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023, di Gedung DPRD,Rabu (16/08/23). Paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bungo Jumiwan Aguza,didampingi Wakil Ketua II Martunis.,A.Md. Hadir dalam rapat paripurna itu, Bupati Bungo H.Mashuri.S.P.M.E. 35 anggota DPRD Bungo, Sekda Bungo, Unsur Forkopimda, […]

  • Dukungan ke Dedy-Dayat Terus Mengalir, Warga Ingin Bungo Dipimpin Sosok Yang Matang

    Dukungan ke Dedy-Dayat Terus Mengalir, Warga Ingin Bungo Dipimpin Sosok Yang Matang

    • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2024
    • account_circle transjambi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo – Bungo – Dukungan terhadap pasangan calon H Dedy Putra, S.H., M.Kn dan Ustadz Tri Wahyu Hidayat terus mengalir. Kali ini datang dari Dusun Pasar Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal, Bungo, Jumat (4/10/2024). Meski dalam keadaan hujan, masyarakat tampak begitu antusias menyambut kedatangan Cabup nomor urut 01, dari yang hanya ingin tatap muka dengan […]

  • Gubernur Al Haris: Pemerintah Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

    Gubernur Al Haris: Pemerintah Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle transjambi
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Tjnews,Jambi – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH mengatakan, Pemerintah Pusat saat ini memfokuskan peningkatan kesejahteraan rakyat diantaranya Posyandu, Program Makanan Bergizi, Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa. Hal tersebut disampaikan Gubernur usai melantik Pengurus Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) dan Tim Pembina Posyandu Provinsi Jambi Masa Bakti 2025-2030, bertempat di Auditorium Rumah […]

  • Sebagai Bentuk Aksi Sosial,Karang Taruna Bungo Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Lorong Karya Bhakti dan Dusun Pulau Pekan

    Sebagai Bentuk Aksi Sosial,Karang Taruna Bungo Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Lorong Karya Bhakti dan Dusun Pulau Pekan

    • calendar_month Selasa, 7 Feb 2023
    • account_circle transjambi
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Peduli dengan sesama, kali ini Karang Taruna Kabupaten Bungo memberikan bantuan kepada korban Kebakaran rumah di lorong Karya Bakti RT 02 RW 01 Kelurahan Bungo Barat Kecamatan Pasar Muara Bungo dan Desa Pulau Pekan Kecamatan Bungo Dani, Selasa (07/02/2023). Mewakili Ketua Karang Taruna Bungo, Alpindo Mustakim, S.Sos mengatakan pengurus Karang Taruna Bungo ikut peduli dengan […]

  • Satukan Visi-misi Menuju Bungo Baru, Tim Kartini Dedy-Dayat Se-Kecamatan Pelepat Ilir Resmi Dikukuhkan

    Satukan Visi-misi Menuju Bungo Baru, Tim Kartini Dedy-Dayat Se-Kecamatan Pelepat Ilir Resmi Dikukuhkan

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
    • account_circle transjambi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Tjnews,Muara Bungo – Jum’at 13 September 2024, bertempatkan di Kuamang Kuning unit 17 Dusun Kuning Gading. Kordinator Kartini Dedy-Dayat se Kecamatan Pelepat Ilir resmi di kukuhkan. Kartini Dedy-Ust Dayat Pelepat Ilir di nahkodai oleh ibu Atik salah satu tokoh perempuan Kuamang Kuning, pada pengukuhan kali ini langsung di hadiri oleh para istri Cabup dan Cawabup […]

  • Lagi-lagi Bikin Haru,Brigpol Maidani Bangun Rumah Ibu Amaimunah Janda Paruh Baya

    Lagi-lagi Bikin Haru,Brigpol Maidani Bangun Rumah Ibu Amaimunah Janda Paruh Baya

    • calendar_month Senin, 11 Okt 2021
    • account_circle transjambi
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Tak hentinya-hentinya Brigpol Maidani menebar kebaikan kepada orang yang kurang mampu kali ini sasarannya salah satu rumah warga kurang mampu yang tidak layak huni di Kabupaten Bungo, tepatnya di RT 02, Kampung Bungo Tanjung, Dusun Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, saat kini sudah mulai dibangun. Rumah Ibu Amaimunah seorang janda dua anak yang sebelumnya […]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

expand_less