Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kota Jambi » Pemprov Jambi Buka Fakta Hukum Kepemilikan Lahan di Tanjabtim, Klaim Didukung Sertifikat Negara

Pemprov Jambi Buka Fakta Hukum Kepemilikan Lahan di Tanjabtim, Klaim Didukung Sertifikat Negara

  • account_circle transjambi
  • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tjnews,JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa status kepemilikan lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang saat ini menjadi polemik memiliki dasar hukum yang kuat melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan oleh negara.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya tudingan terkait dugaan perampasan tanah masyarakat di kawasan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, menjelaskan bahwa Pemprov Jambi memiliki dua Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL), masing-masing berada di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, seluas 1.876.060 meter persegi, serta di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu, seluas 519.946 meter persegi.
Menurut Ariansyah, setiap klaim kepemilikan tanah harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku dan dibuktikan melalui sertifikat resmi yang diterbitkan negara. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum atas suatu bidang tanah tidak dapat didasarkan pada aplikasi maupun dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti hak atas tanah.
“Pertama bahwasanya, bukti kepemilikan itu adalah sertifikat, bukan aplikasi,” tegas Ariansyah.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam regulasi tersebut, masyarakat yang masih memiliki bukti tertulis tanah bekas hak adat atau bukti hak lama diberikan kesempatan selama lima tahun sejak peraturan diterbitkan untuk mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat resmi.
“Bukti tertulis tanah bekas adat di milik perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun. Jadi setelah lima tahun, pada tahun 2026 itu girik, petuk, kemudian pipil, verponding, itu tidak sah lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ariansyah menyebutkan bahwa posisi hukum lahan yang dimiliki Pemprov Jambi juga diperkuat oleh keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Melalui surat Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyatakan tidak ditemukan adanya hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi Jambi.
“Dengan ini kami sapaikan bahwa berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertipikat Hak Pengelolaan tersebut,” tulis Egi Metri Wilda, dalam surat resminya.
Dengan adanya sertifikat resmi serta dukungan data dari Kantor Pertanahan, Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa status lahan yang menjadi polemik tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dan sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan langkah administratif sesuai prosedur. Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Pemprov Jambi mengirimkan surat permohonan data alas hak tanah atas adanya aktivitas pembukaan lahan (land clearing) pada sebagian bidang tanah yang berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur memberikan jawaban resmi melalui surat Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Egi Metri Wilda.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak ditemukan adanya hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan dimaksud.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertipikat Hak Pengelolaan tersebut,” tulis Egi Metri Wilda.

  • Penulis: transjambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Bungo Melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022

    DPRD Bungo Melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022

    • calendar_month Senin, 26 Jun 2023
    • account_circle transjambi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    TJNEWS,Bungo-Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar rapat paripurna” Dalam rangka penyampaian Nita pengantar ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo tahun anggaran 2022 dan pengumuman penambahan ranperda pada propemperda tahun anggaran 2023 Senin(26/06/23). Rapat tersebut di pimpin langsung oleh wakil ketua II DPRD Bungo Martunis A.Md,, yang di hadiri oleh Bupati Bungo H.Mashuri.S.P.M.E, […]

  • Meriahkan HUT RI Ke-79,Pemdus Sepunggur Bersama Anggota PKK Dusun Ikuti Pawai Pembangunan Tahun 2024

    Meriahkan HUT RI Ke-79,Pemdus Sepunggur Bersama Anggota PKK Dusun Ikuti Pawai Pembangunan Tahun 2024

    • calendar_month Minggu, 18 Agt 2024
    • account_circle transjambi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan HUT RI Ke-79 Pemerintah Dusun Sepunggur Kecamatan bathin II Babeko Kabupaten Bungo Ikut  Pawai Pembangunan tahun 2024 pada Minggu (18/08/24). Acara pawai pembangunan yang digelar oleh pemerintah kabupaten Bungo itu melibatkan semua stakeholder,seluruh sekolah dari tingkat (sd,smp,sma)maupun dusun-dusun yang ada dalam kabupaten Bungo tak ketinggalan Dusun Sepunggur terjun langsung memboyong […]

  • H-1 Deklarasi Ikatan Jurnalis Perempuan(IJP)Kabupaten Bungo Pastikan Persiapan Acara

    H-1 Deklarasi Ikatan Jurnalis Perempuan(IJP)Kabupaten Bungo Pastikan Persiapan Acara

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle transjambi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo, Bungo-Menjelang pengukuhan dan pelantikan seluruh jajaran dan dewan pengurus Ikatan Jurnalis Perempuan (IJP) kabupaten Bungo periode 2024-2029 menggelar gladi terkait pematangan acara yang akan dilaksanakan besok Rabu 7 Agustus 2024 di Semagi Hotel Muaro Bungo provinsi Jambi. “Hari ini kita berkumpul menjelang pelantikan besok pagi, untuk melakukan persiapan-persiapan, baik itu perlengkapan,semua ide-ide kita sampaikan, […]

  • Handi Fauzan Rio PAW Dusun Pasar Lubuk Landai Resmi Dilantik Oleh Bupati Bungo

    Handi Fauzan Rio PAW Dusun Pasar Lubuk Landai Resmi Dilantik Oleh Bupati Bungo

    • calendar_month Kamis, 15 Jul 2021
    • account_circle transjambi
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Rio (kades) Pergantian Antar Waktu (PAW) dusun (desa) Pasar Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal resmi dilantik oleh Bupati Bungo H. Mashuri, Prosesi pelantikan Handi Fauzan berlansung sukses diruang pola kantor Bupati Bungo Kamis,(15/07/21). Dalam kesempatan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Bungo H. Safrudin Dwi Aprianto, ketua tim Penggerak PKK Kabupaten Bungo Hj. Verawaty Mashuri, […]

  • Debi : Warga Sungai Arang Ngumpul Menyambut Dedy-Dayat dan Pendukung, Bukan Blokade

    Debi : Warga Sungai Arang Ngumpul Menyambut Dedy-Dayat dan Pendukung, Bukan Blokade

    • calendar_month Minggu, 17 Nov 2024
    • account_circle transjambi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Tjnews,Muara Bungo – Pemberitaan mengenai warga Dusun Sungai Arang memblokade jalan usai pelaksanaan debat tidaklah benar. Debi Krismanto mengungkapkan, warga berkumpul karena ingin menyambut Paslon 01 Dedy-Dayat pulang dari debat dan menyambut pendukung Paslon 01 yang menghadiri debat. “Tidak benar itu, memang warga Sungai Arang ngumpul semua, tetapi warga ngumpul menunggu kedatangan bang Dedy Putra […]

  • Jelang HUT Bhayangkara Ke 78 Polres Bungo Gelar Kegiatan Bhakti Sosial Berupa Tanam Pohon dan Penaburan Bibit Ikan di Percetakan Sawah Dusun Rantau Ikil

    Jelang HUT Bhayangkara Ke 78 Polres Bungo Gelar Kegiatan Bhakti Sosial Berupa Tanam Pohon dan Penaburan Bibit Ikan di Percetakan Sawah Dusun Rantau Ikil

    • calendar_month Jumat, 21 Jun 2024
    • account_circle transjambi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Jelang HUT Bhayangkara Ke-78 pada Tanggal 1 Juli 224, Polres Bungo gelar kegiatan Bhakti Sosial dan sekaligus melaksanakan Program Jum’at Curhat di Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo,Povinsi Jambi, Jumat (21/06/2024). Kegiatan Bhakti Sosial dan Jumat Curhat tersebut di pimpin langsung Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, S.I.K, M.A.P, yang dihadiri Kapolsek, Danramil,Camat Jujuhan dan […]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

expand_less