Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Menjaga Objektivitas Hukum: Tidak Tepat Menarik Gubernur Dalam Perkara DAK Disdik Jambi

Menjaga Objektivitas Hukum: Tidak Tepat Menarik Gubernur Dalam Perkara DAK Disdik Jambi

  • account_circle transjambi
  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • visibility 36
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Opini Hukum oleh:
Elas Anra Dermawan, SH
(Kuasa Hukum Wawan Setiawan – Terdakwa dalam Perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi)
Belakangan ini beredar di ruang publik potongan tulisan yang memuat narasi percakapan antara beberapa pihak dengan penyebutan angka-angka tertentu. Potongan tulisan tersebut kemudian berkembang menjadi berbagai tafsir di tengah masyarakat dan memunculkan spekulasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Namun demikian, penting untuk ditegaskan bahwa hingga saat ini, dalam proses persidangan yang berlangsung secara terbuka untuk umum, tidak pernah terungkap fakta hukum yang secara jelas dan meyakinkan membuktikan adanya percakapan maupun aliran dana sebagaimana yang tertulis dalam potongan dokumen yang beredar tersebut. Oleh karena itu, informasi yang beredar tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk membangun kesimpulan hukum yang prematur.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, kebenaran hukum tidak ditentukan oleh opini yang berkembang di ruang publik, melainkan melalui mekanisme pembuktian yang sah di hadapan persidangan. Setiap peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana harus diuji melalui alat bukti yang diakui oleh hukum serta dinilai secara objektif oleh majelis hakim.
Prinsip tersebut merupakan fondasi utama dalam sistem pembuktian pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 183 KUHAP menegaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Sejalan dengan itu, Pasal 185 KUHAP juga menegaskan prinsip unus testis nullus testis, yaitu bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa pidana apabila tidak didukung oleh alat bukti lain yang sah. Prinsip ini merupakan jaminan hukum untuk mencegah lahirnya kesimpulan yang tergesa-gesa dalam proses penegakan hukum.
Dalam perkara yang sedang diperiksa di pengadilan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, narasi mengenai adanya percakapan antara Rudy dan Haris menjadi salah satu informasi yang beredar di tengah masyarakat. Namun perlu dipahami bahwa narasi tersebut pada dasarnya

bersumber dari keterangan yang disampaikan oleh Rudy dalam persidangan mengenai percakapan yang disebut terjadi dengan Haris.
Dari perspektif hukum pembuktian, keterangan yang bersifat sepihak dan tidak didukung oleh alat bukti lain tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup untuk membangun konstruksi keterlibatan pihak lain. Tanpa adanya bukti pendukung seperti dokumen resmi, rekaman komunikasi yang dapat diverifikasi, bukti aliran dana yang dapat ditelusuri secara akuntabel, ataupun kesaksian lain yang saling menguatkan, maka keterangan mengenai percakapan antara Rudy dan Haris tersebut tidak dapat dijadikan dasar yang memadai untuk menarik kesimpulan hukum yang lebih jauh.
Terlebih lagi apabila narasi tersebut kemudian digunakan untuk mengaitkan pihak lain yang secara struktural tidak berada dalam lingkup pelaksanaan teknis kegiatan yang dipersoalkan. Dalam struktur pemerintahan daerah, pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus berada pada kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tanggung jawab administratif dan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, menarik Gubernur ke dalam konstruksi dugaan peristiwa yang bersumber dari narasi percakapan antara Rudy dan Haris tanpa adanya bukti hukum yang jelas dan meyakinkan justru berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam memahami batas-batas pertanggungjawaban hukum dalam sistem pemerintahan daerah.
Lebih jauh lagi, dalam kerangka negara hukum yang demokratis, proses penegakan hukum harus senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), serta menjauhkan diri dari spekulasi maupun tekanan opini publik yang berkembang di luar mekanisme persidangan. Setiap individu, termasuk pejabat publik, memiliki hak yang sama untuk tidak disimpulkan terlibat dalam suatu tindak pidana sebelum adanya pembuktian yang sah di pengadilan.
Sebagai kuasa hukum dari Wawan Setiawan, saya memandang bahwa perkara ini harus ditempatkan secara proporsional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang benar-benar terungkap di persidangan. Proses persidangan harus difokuskan pada alat bukti yang sah dan relevan, bukan pada narasi yang berkembang tanpa dasar pembuktian yang memadai.
Pada akhirnya, dalam negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan, setiap kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang dalam tindak pidana harus dibangun di atas bukti yang sah, bukan dugaan ataupun persepsi. Oleh karena itu, sampai dengan saat ini tidak terdapat fakta hukum yang secara jelas menunjukkan adanya keterlibatan Gubernur dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Dalam konteks tersebut, menjaga integritas proses hukum menjadi sangat penting. Semua pihak hendaknya memberikan ruang bagi proses persidangan untuk berjalan secara independen dan objektif, serta menunggu putusan pengadilan yang

berkekuatan hukum tetap sebagai satu-satunya dasar penilaian yang sah dalam menentukan kebenaran hukum.
Dengan demikian, objektivitas hukum tetap terjaga, dan keadilan tidak dikaburkan oleh opini yang terbentuk sebelum seluruh fakta hukum terungkap secara utuh di hadapan pengadilan.

  • Penulis: transjambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masjid Direhap Satgas,Emak-emak Bilang TNI Peduli Rakyat

    Masjid Direhap Satgas,Emak-emak Bilang TNI Peduli Rakyat

    • calendar_month Jumat, 24 Sep 2021
    • account_circle transjambi
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Tjnews,Tebo – Kebahagian dan rasa senang terpancar dari wajah emak-emak yang nerada di RT 17 Simpang Semangko, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamtan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jumat (24/9/2021). Santi (29) seorang IRT mengungkapkan rasa gembira, karena tempat ibadah selama ini di dekat rumahnya hanya seadanya. Kini direhab oleh satgas TMMD. Disini bukan tempat mengaji anak-anak saja […]

  • Satukan Visi-misi Menuju Bungo Baru, Tim Kartini Dedy-Dayat Se-Kecamatan Pelepat Ilir Resmi Dikukuhkan

    Satukan Visi-misi Menuju Bungo Baru, Tim Kartini Dedy-Dayat Se-Kecamatan Pelepat Ilir Resmi Dikukuhkan

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
    • account_circle transjambi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Tjnews,Muara Bungo – Jum’at 13 September 2024, bertempatkan di Kuamang Kuning unit 17 Dusun Kuning Gading. Kordinator Kartini Dedy-Dayat se Kecamatan Pelepat Ilir resmi di kukuhkan. Kartini Dedy-Ust Dayat Pelepat Ilir di nahkodai oleh ibu Atik salah satu tokoh perempuan Kuamang Kuning, pada pengukuhan kali ini langsung di hadiri oleh para istri Cabup dan Cawabup […]

  • Kecamatan Jujuhan Kirim 55 Khafilah Pada MTQ Ke-51 Tingkat Kabupaten Bungo,Iwan:Kita Tetap Optimis Raih Juara 1 Kalau Bisa Juara Umum

    Kecamatan Jujuhan Kirim 55 Khafilah Pada MTQ Ke-51 Tingkat Kabupaten Bungo,Iwan:Kita Tetap Optimis Raih Juara 1 Kalau Bisa Juara Umum

    • calendar_month Jumat, 16 Jun 2023
    • account_circle transjambi
    • visibility 199
    • 0Komentar

    TJNEWS,Bungo-Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-51 tingkat Kabupaten Bungo tahun 2023 yang dimaknai sebagai wadah pengembangan kompetensi dalam memahami ayat suci Al-Quran mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, ada ratusan peserta perwakilan masing-masing kecamatan se-Kabupaten Bungo nantinya yang akan ikut memeriahkan lomba yang dinanti nanti tersebut. MTQ tingkat Kabupaten Bungo yang ke-51 ini akan Berlangsung di Kecamatan […]

  • Ditengah Rapat Evaluasi PAD, Bupati Merangin Tegaskan Daerah Mestinya Cari Duit Bukan Hanya Menghabiskan

    Ditengah Rapat Evaluasi PAD, Bupati Merangin Tegaskan Daerah Mestinya Cari Duit Bukan Hanya Menghabiskan

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle transjambi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Transjambinews, Merangin– Sekarang ini bagaimana Pemerintah Daerah bisa mencari duit, bukan hanya sekedar menghabiskan duit. Jadi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), punya target yang harus dikejar di angka-angka yang wajar dan masuk akal. Hal tersebut sebagaimana dikatakan Bupati Merangin H M Syukur, usai memimpin rapat evaluasi dan realiasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) didampingi Wabup […]

  • Resmi Daftarkan Bacaleg Ke KPU,DPC Partai Hanura Bungo Siap Rebut Suara Terbanyak Disetiap Dapil

    Resmi Daftarkan Bacaleg Ke KPU,DPC Partai Hanura Bungo Siap Rebut Suara Terbanyak Disetiap Dapil

    • calendar_month Sabtu, 13 Mei 2023
    • account_circle transjambi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Puluhan pengurus dan kader Partai hati nurani rakyat (Hanura) pawai keliling arak arakan keliling kota bungo mendatangi kantor KPU Bungo untuk mengantarkan berkas pencalonan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 mendatang pada Sabtu(13/05/23). Diketahui Hanura Bungo merupakan Parpol yang mengantarkan berkas ke KPU yang ke 6, sedangkan KPU Bungo mulai pembukaan pendaftaran pada1 mei 14 […]

  • Masyarakat Dusun Sepunggur Kompak Siap Menangkan Paslon 01 Dedy- Dayat

    Masyarakat Dusun Sepunggur Kompak Siap Menangkan Paslon 01 Dedy- Dayat

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2024
    • account_circle transjambi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo – 10 Hari menjelang pencoblosan Pilkada Kabupaten Bungo 27 November 2024, gelombang dukungan terhadap pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo, H Dedy Putra SH.M.Kn dan Ust. Tri Wahyu Hidayat terus mengalir, Minggu 17/11/2024 Malam. Dukungan untuk Dedy – Dayat nomor urut 1 datang dari Dusun Sepunggur, Kecamatan Batin II Babeko. Ratusan Masyarakat yang […]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

expand_less