Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Menjaga Objektivitas Hukum: Tidak Tepat Menarik Gubernur Dalam Perkara DAK Disdik Jambi

Menjaga Objektivitas Hukum: Tidak Tepat Menarik Gubernur Dalam Perkara DAK Disdik Jambi

  • account_circle transjambi
  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Opini Hukum oleh:
Elas Anra Dermawan, SH
(Kuasa Hukum Wawan Setiawan – Terdakwa dalam Perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi)
Belakangan ini beredar di ruang publik potongan tulisan yang memuat narasi percakapan antara beberapa pihak dengan penyebutan angka-angka tertentu. Potongan tulisan tersebut kemudian berkembang menjadi berbagai tafsir di tengah masyarakat dan memunculkan spekulasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Namun demikian, penting untuk ditegaskan bahwa hingga saat ini, dalam proses persidangan yang berlangsung secara terbuka untuk umum, tidak pernah terungkap fakta hukum yang secara jelas dan meyakinkan membuktikan adanya percakapan maupun aliran dana sebagaimana yang tertulis dalam potongan dokumen yang beredar tersebut. Oleh karena itu, informasi yang beredar tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk membangun kesimpulan hukum yang prematur.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, kebenaran hukum tidak ditentukan oleh opini yang berkembang di ruang publik, melainkan melalui mekanisme pembuktian yang sah di hadapan persidangan. Setiap peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana harus diuji melalui alat bukti yang diakui oleh hukum serta dinilai secara objektif oleh majelis hakim.
Prinsip tersebut merupakan fondasi utama dalam sistem pembuktian pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 183 KUHAP menegaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Sejalan dengan itu, Pasal 185 KUHAP juga menegaskan prinsip unus testis nullus testis, yaitu bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa pidana apabila tidak didukung oleh alat bukti lain yang sah. Prinsip ini merupakan jaminan hukum untuk mencegah lahirnya kesimpulan yang tergesa-gesa dalam proses penegakan hukum.
Dalam perkara yang sedang diperiksa di pengadilan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, narasi mengenai adanya percakapan antara Rudy dan Haris menjadi salah satu informasi yang beredar di tengah masyarakat. Namun perlu dipahami bahwa narasi tersebut pada dasarnya

bersumber dari keterangan yang disampaikan oleh Rudy dalam persidangan mengenai percakapan yang disebut terjadi dengan Haris.
Dari perspektif hukum pembuktian, keterangan yang bersifat sepihak dan tidak didukung oleh alat bukti lain tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup untuk membangun konstruksi keterlibatan pihak lain. Tanpa adanya bukti pendukung seperti dokumen resmi, rekaman komunikasi yang dapat diverifikasi, bukti aliran dana yang dapat ditelusuri secara akuntabel, ataupun kesaksian lain yang saling menguatkan, maka keterangan mengenai percakapan antara Rudy dan Haris tersebut tidak dapat dijadikan dasar yang memadai untuk menarik kesimpulan hukum yang lebih jauh.
Terlebih lagi apabila narasi tersebut kemudian digunakan untuk mengaitkan pihak lain yang secara struktural tidak berada dalam lingkup pelaksanaan teknis kegiatan yang dipersoalkan. Dalam struktur pemerintahan daerah, pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus berada pada kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tanggung jawab administratif dan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, menarik Gubernur ke dalam konstruksi dugaan peristiwa yang bersumber dari narasi percakapan antara Rudy dan Haris tanpa adanya bukti hukum yang jelas dan meyakinkan justru berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam memahami batas-batas pertanggungjawaban hukum dalam sistem pemerintahan daerah.
Lebih jauh lagi, dalam kerangka negara hukum yang demokratis, proses penegakan hukum harus senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), serta menjauhkan diri dari spekulasi maupun tekanan opini publik yang berkembang di luar mekanisme persidangan. Setiap individu, termasuk pejabat publik, memiliki hak yang sama untuk tidak disimpulkan terlibat dalam suatu tindak pidana sebelum adanya pembuktian yang sah di pengadilan.
Sebagai kuasa hukum dari Wawan Setiawan, saya memandang bahwa perkara ini harus ditempatkan secara proporsional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang benar-benar terungkap di persidangan. Proses persidangan harus difokuskan pada alat bukti yang sah dan relevan, bukan pada narasi yang berkembang tanpa dasar pembuktian yang memadai.
Pada akhirnya, dalam negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan, setiap kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang dalam tindak pidana harus dibangun di atas bukti yang sah, bukan dugaan ataupun persepsi. Oleh karena itu, sampai dengan saat ini tidak terdapat fakta hukum yang secara jelas menunjukkan adanya keterlibatan Gubernur dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Dalam konteks tersebut, menjaga integritas proses hukum menjadi sangat penting. Semua pihak hendaknya memberikan ruang bagi proses persidangan untuk berjalan secara independen dan objektif, serta menunggu putusan pengadilan yang

berkekuatan hukum tetap sebagai satu-satunya dasar penilaian yang sah dalam menentukan kebenaran hukum.
Dengan demikian, objektivitas hukum tetap terjaga, dan keadilan tidak dikaburkan oleh opini yang terbentuk sebelum seluruh fakta hukum terungkap secara utuh di hadapan pengadilan.

  • Penulis: transjambi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masyarakat Rantau Pandan Dukung Dedy-Dayat Menangi Pilkada Bungo

    Masyarakat Rantau Pandan Dukung Dedy-Dayat Menangi Pilkada Bungo

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
    • account_circle transjambi
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo – Meskipun hujan, tak membuat surut semangat masyarakat Dusun Rantau Pandan ingin bertatap muka langsung dengan calon Bupati Bungo nomor urut 1, H Dedy Putra, S.H., M.Kn, Jumat (11/10/2024) malam. Acara pertemuan berlangsung di Pasar Rantau Pandan. Kehadiran mantan ketua DPRD Bungo era Zulfikar Achmad itu tampak disambut antusias oleh para tokoh masyarakat, ninik […]

  • Baznas Merangin Salurkan Rp 3,65 Miliar Untuk Fakir Miskin dan Anak Yatim, Wabup : Semoga Bermanfaat

    Baznas Merangin Salurkan Rp 3,65 Miliar Untuk Fakir Miskin dan Anak Yatim, Wabup : Semoga Bermanfaat

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle transjambi
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Tjnews,BANGKO – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Merangin terus menunjukkan komitmennya dalam upaya pengentasan kemiskinan dan kepedulian sosial. Kali ini, dana sebesar Rp 3,65 miliar digelontorkan untuk menyantuni ribuan fakir miskin serta anak yatim di seluruh pelosok Bumi Tali Undang Tambang Teliti. Penyaluran Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS) tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati […]

  • H Dedy Putra Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Qiroatul Qur’an Sungai Binjai

    H Dedy Putra Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Qiroatul Qur’an Sungai Binjai

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle transjambi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo – Calon bupati Bungo no urut 1, H Dedy Putra menghadiri undangan acara Tabligh Akbar dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di pondok pesantren Qiroatul Qur’an Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III, Minggu (29/9/2024). Dalam acara tersebut Dedy Putra hadir bersama rombongan dan disambut hangat oleh pengurus ponpes beserta para santri Dalam sambutannya, Dedy […]

  • Bupati dan Wabup Bungo,Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang di Dusun Rantau Tipu

    Bupati dan Wabup Bungo,Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang di Dusun Rantau Tipu

    • calendar_month Jumat, 26 Mei 2023
    • account_circle transjambi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    TJNEWS,Bungo-Pada Jumat (26/05/23)Dusun Rantau Tipu,Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo menggelar MTQ KE -IX Tingkat kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Kegiatan tersebut di hadiri oleh Bupati Bungo H.Mashuri.S.P.M.E, Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Aprianto,S.Pd,M.M, Anggota DPRD Kabupaten Bungo.Sekda Bungo Drs.Mursidi,M.M Ketua TP PKK Kabupaten Bungo Dr.Hj.Verawaty Mashuri,M.Pd, Ketua GOW Hj. Nining Wilasari,S.E, Ketua Dharmawanita Suryana, Staf […]

  • MTQ Tingkat Dusun Teluk Pandak Resmi Ditutup, Rio Erpuadan Berharap MTQ Bisa Lahirkan Generasi Yang Cinta Alqur’an

    MTQ Tingkat Dusun Teluk Pandak Resmi Ditutup, Rio Erpuadan Berharap MTQ Bisa Lahirkan Generasi Yang Cinta Alqur’an

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle transjambi
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Dengan di selenggarakan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Dusun Teluk Pandak Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo Tahun 2025 menggelar penutupan dan pemberian hadiah kepada qori dan qoriah terbaik acara MTQ bertempat di Kampung Kayu Aro Dusun Teluk Pandak Pada Jumat(18-04-25) malam. Pada malam penutupan sangat meriah dengan di tandai antusias masyarakat memadati tenda tamu, masyarakat […]

  • Inginkan Perubahan, Para Relawan All Out Berjuang Menangkan Dedy-Dayat

    Inginkan Perubahan, Para Relawan All Out Berjuang Menangkan Dedy-Dayat

    • calendar_month Minggu, 13 Okt 2024
    • account_circle transjambi
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo– Tim Koalisi Bungo Baru terus melakukan penguatan dan pengukuhan tim relawan. Kali ini di Susun Sungai Tembang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Sabtu (12/10/2024). Acara tersebut dihadiri ketua tim Koalisi Bungo Baru, Martunis dan ketua Divisi Kampanye Koalisi Bungo Baru, Rizki Kurnia, serta anggota DPRD Bungo dari Fraksi Golkar, Riana. Puluhan relawan yang hadir di […]

expand_less