Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Menjaga Objektivitas Hukum: Tidak Tepat Menarik Gubernur Dalam Perkara DAK Disdik Jambi

Menjaga Objektivitas Hukum: Tidak Tepat Menarik Gubernur Dalam Perkara DAK Disdik Jambi

  • account_circle transjambi
  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Opini Hukum oleh:
Elas Anra Dermawan, SH
(Kuasa Hukum Wawan Setiawan – Terdakwa dalam Perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi)
Belakangan ini beredar di ruang publik potongan tulisan yang memuat narasi percakapan antara beberapa pihak dengan penyebutan angka-angka tertentu. Potongan tulisan tersebut kemudian berkembang menjadi berbagai tafsir di tengah masyarakat dan memunculkan spekulasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Namun demikian, penting untuk ditegaskan bahwa hingga saat ini, dalam proses persidangan yang berlangsung secara terbuka untuk umum, tidak pernah terungkap fakta hukum yang secara jelas dan meyakinkan membuktikan adanya percakapan maupun aliran dana sebagaimana yang tertulis dalam potongan dokumen yang beredar tersebut. Oleh karena itu, informasi yang beredar tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk membangun kesimpulan hukum yang prematur.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, kebenaran hukum tidak ditentukan oleh opini yang berkembang di ruang publik, melainkan melalui mekanisme pembuktian yang sah di hadapan persidangan. Setiap peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana harus diuji melalui alat bukti yang diakui oleh hukum serta dinilai secara objektif oleh majelis hakim.
Prinsip tersebut merupakan fondasi utama dalam sistem pembuktian pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 183 KUHAP menegaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Sejalan dengan itu, Pasal 185 KUHAP juga menegaskan prinsip unus testis nullus testis, yaitu bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa pidana apabila tidak didukung oleh alat bukti lain yang sah. Prinsip ini merupakan jaminan hukum untuk mencegah lahirnya kesimpulan yang tergesa-gesa dalam proses penegakan hukum.
Dalam perkara yang sedang diperiksa di pengadilan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, narasi mengenai adanya percakapan antara Rudy dan Haris menjadi salah satu informasi yang beredar di tengah masyarakat. Namun perlu dipahami bahwa narasi tersebut pada dasarnya

bersumber dari keterangan yang disampaikan oleh Rudy dalam persidangan mengenai percakapan yang disebut terjadi dengan Haris.
Dari perspektif hukum pembuktian, keterangan yang bersifat sepihak dan tidak didukung oleh alat bukti lain tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup untuk membangun konstruksi keterlibatan pihak lain. Tanpa adanya bukti pendukung seperti dokumen resmi, rekaman komunikasi yang dapat diverifikasi, bukti aliran dana yang dapat ditelusuri secara akuntabel, ataupun kesaksian lain yang saling menguatkan, maka keterangan mengenai percakapan antara Rudy dan Haris tersebut tidak dapat dijadikan dasar yang memadai untuk menarik kesimpulan hukum yang lebih jauh.
Terlebih lagi apabila narasi tersebut kemudian digunakan untuk mengaitkan pihak lain yang secara struktural tidak berada dalam lingkup pelaksanaan teknis kegiatan yang dipersoalkan. Dalam struktur pemerintahan daerah, pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus berada pada kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tanggung jawab administratif dan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, menarik Gubernur ke dalam konstruksi dugaan peristiwa yang bersumber dari narasi percakapan antara Rudy dan Haris tanpa adanya bukti hukum yang jelas dan meyakinkan justru berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam memahami batas-batas pertanggungjawaban hukum dalam sistem pemerintahan daerah.
Lebih jauh lagi, dalam kerangka negara hukum yang demokratis, proses penegakan hukum harus senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), serta menjauhkan diri dari spekulasi maupun tekanan opini publik yang berkembang di luar mekanisme persidangan. Setiap individu, termasuk pejabat publik, memiliki hak yang sama untuk tidak disimpulkan terlibat dalam suatu tindak pidana sebelum adanya pembuktian yang sah di pengadilan.
Sebagai kuasa hukum dari Wawan Setiawan, saya memandang bahwa perkara ini harus ditempatkan secara proporsional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang benar-benar terungkap di persidangan. Proses persidangan harus difokuskan pada alat bukti yang sah dan relevan, bukan pada narasi yang berkembang tanpa dasar pembuktian yang memadai.
Pada akhirnya, dalam negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan, setiap kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang dalam tindak pidana harus dibangun di atas bukti yang sah, bukan dugaan ataupun persepsi. Oleh karena itu, sampai dengan saat ini tidak terdapat fakta hukum yang secara jelas menunjukkan adanya keterlibatan Gubernur dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Dalam konteks tersebut, menjaga integritas proses hukum menjadi sangat penting. Semua pihak hendaknya memberikan ruang bagi proses persidangan untuk berjalan secara independen dan objektif, serta menunggu putusan pengadilan yang

berkekuatan hukum tetap sebagai satu-satunya dasar penilaian yang sah dalam menentukan kebenaran hukum.
Dengan demikian, objektivitas hukum tetap terjaga, dan keadilan tidak dikaburkan oleh opini yang terbentuk sebelum seluruh fakta hukum terungkap secara utuh di hadapan pengadilan.

  • Penulis: transjambi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ngobrol Santai Bersama Warga Sekitar di Lokasi Pra TMMD ke-112 Kodim Bute

    Ngobrol Santai Bersama Warga Sekitar di Lokasi Pra TMMD ke-112 Kodim Bute

    • calendar_month Selasa, 24 Agt 2021
    • account_circle transjambi
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Tjnews,Tebo – Personil satgas TMMD ke-112 Kodim 0416/Bungo Tebo, sedang mengobrol santai dan lakukan kedekatan dengan warga sekitar lokasi pra TMMD begitu akrab, sambil minum secangkir kopi yang sudah disiapkan oleh pemilik rumah di Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Selain mengerjakan sasaran fisik pembukaan jalan, di sela-sela pengerjaan para personil TMMD juga meluangkan waktu […]

  • Kapolres Bungo Beri Penghargaan Kepada Personil Yang Berprestasi

    Kapolres Bungo Beri Penghargaan Kepada Personil Yang Berprestasi

    • calendar_month Senin, 14 Mar 2022
    • account_circle transjambi
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo – Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro. S.I.K., M.H Beri penghargaan kepada personil Polres Bungo yang berprestasi. Penghargaan diberikan pada saat Apel jam Pimpinan kepada Satuan Polsek Muko Muko Bathin VII, Polsek Muara Bungo, dan Polsek Jujuhan serta diberikan juga kepada beberapa personil Sat Reskrim Polres Bungo yang dihadiri oleh Pejabat Utama, Seluruh Perwira dan […]

  • Disebut Menjiplak FJPI,Ria Anopasari Klarifikasi:Tidak Ada Niat Menjiplak

    Disebut Menjiplak FJPI,Ria Anopasari Klarifikasi:Tidak Ada Niat Menjiplak

    • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
    • account_circle transjambi
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Tjnews,BUNGO,JAMBI – Terkait pemberitaan adanya tindakan menjiplak yang dilakukan oleh beberapa Jurnalis Perempuan di Kabupaten Bungo dari Pengurus Pusat Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (PP FJPI) menjadi pertanyaan oleh beberapa pihak. Seperti yang dilansir oleh portal media jambiekspres.co.id, Senin 5 Agustus 2024 dengan judul “Pembentukan FJPI Bungo Ilegal, Khairiah Lubis : Menjiplak Nama, Logo dan Warna” […]

  • DPC Partai Gerindra Bungo Kompak Usulkan Gibran Cawapres Prabowo Pada Pilpres 2024

    DPC Partai Gerindra Bungo Kompak Usulkan Gibran Cawapres Prabowo Pada Pilpres 2024

    • calendar_month Rabu, 11 Okt 2023
    • account_circle transjambi
    • visibility 6
    • 0Komentar

    TJNEWS, Bungo – DPC Gerindra bersama Ranting dan PAC Kabupaten Bungo siap memenangkan Pemilu 2024. Bersama itu juga kompak mengusulkan nama Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 nanti. Hal itu di sampaikan usai Rapat Terbatas oleh Ketua DPC Gerindra Bungo, Rahmad Fadli, SH didampingi Ketua DPRD Bungo dari […]

  • Gubernur Al Haris Proyeksikan Jambi-Sumbar Jadi Tuan Rumah PON 2032

    Gubernur Al Haris Proyeksikan Jambi-Sumbar Jadi Tuan Rumah PON 2032

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle transjambi
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Tjnews,Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., memproyeksikan Provinsi Jambi bersama Sumatera Barat menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2032 mendatang. Menurutnya, langkah strategis ini bukan hanya sekadar penyelenggaraan ajang olahraga, tetapi juga momentum untuk memperkuat citra daerah di tingkat nasional, meningkatkan infrastruktur, dan mendorong pertumbuhan ekonomi […]

  • Bupati H.Mashuri Bersama Ketua TP-PKK Bungo Sambut Kunker Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi

    Bupati H.Mashuri Bersama Ketua TP-PKK Bungo Sambut Kunker Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi

    • calendar_month Senin, 14 Nov 2022
    • account_circle transjambi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Bupati Bungo H.Mashuri.,SP.,ME bersama Ketua TP PKK Bungo dan rombongan menyambut kunjungan kerja ketua pengadilan tinggi provinsi Jambi Dr.H.Syahril.,SH.,MH.Senin(14/11/22). Kedatangan Ketua pengadilan tinggi agama provinsi Jambi tersebut disambut langsung oleh Bupati Bungo H.Mashuri dan Unsur forkopimda Di Rumah dinas Bupati Bungo Setelah disambut dengan tarian sekapur sirih sebagai tarian tamu kehormatan di kabupaten Bungo, Rombongan […]

expand_less
Exit mobile version