Eks Anggota Propam Waldi Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Keluarga Korban Alis Santalia: Bukti Tak Ada Yang Kebal Hukum
- account_circle transjambi
- calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
- visibility 59
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tjnews,Bungo-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo menjatuhkan vonis pidana
penjara seumur hidup kepada terdakwa Waldi Adiyat, mantan anggota Polri yang
sebelumnya bertugas di Divisi Propam Paminal, dalam perkara pembunuhan berencana
terhadap Erni Yuniati.
Putusan tersebut disambut baik oleh tim kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Alis Santalia, S.H., M.H., & Partners. Menurut mereka, vonis seumur hidup menjadi bukti bahwa supremasi hukum tetap ditegakkan tanpa memandang status, pangkat, maupun
jabatan seseorang.Kuasa hukum keluarga korban menegaskan, sebagai personel Propam yang memiliki tugas mengawasi disiplin, etika, dan profesionalisme anggota Polri, tindakan yang dilakukan terdakwa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah institusi sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat.
“Putusan ini membuktikan bahwa hukum tidak mengenal pangkat dan jabatan. Justru
sebagai anggota Propam yang bertugas mengawasi etika kepolisian, perbuatan terdakwa merupakan pengkhianatan tertinggi terhadap institusi dan kepercayaan masyarakat,” ujar
Alis Santalia dalam keterangannya Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang dinilai telah memberikan
putusan secara adil dan berani berdasarkan fakta-fakta persidangan.Selain itu, vonis tersebut diharapkan menjadi pesan bagi seluruh aparat penegak hukum bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum.
“Putusan ini menjadi pesan keras kepada seluruh aparat penegak hukum bahwa tidak ada
yang kebal hukum. Mereka yang diberi amanah untuk menjaga ketertiban dan menegakkan
hukum harus mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya, bahkan dengan konsekuensi
yang lebih berat di hadapan hukum dan masyarakat,” lanjutnya.Di akhir keterangannya, Kantor Hukum Alis Santalia, S.H., M.H., & Partners berharap putusan penjara seumur hidup terhadap Waldi Adiyat dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga almarhumah Erni Yuniati.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas keberanian dan keadilannya.
Semoga putusan ini menjadi sedikit obat bagi luka mendalam keluarga yang ditinggalkan
Erni Yuniati. Keadilan boleh tertunda, tapi tidak bisa dibungkam,” tutup Alis Santalia.
Kepada almarhumah Erni Yuniati, segenap tim Kantor Hukum Alis Santalia, S.H., M.H., &
Partners turut mendoakan:
“Istirahatlah dengan tenang, Erni. Pelakumu tidak akan bisa lagi menyakiti siapapun. Hukum telah berbicara, dan keadilan telah berpihak padamu. Semoga Allah SWT menerima amal ibadahmu, mengampuni segala dosamu, melapangkan kuburmu, dan menempatkanmu di sisi-Nya yang terbaik. Aamiin Ya Rabbal Alamin.”
Al-Fatihah untuk Almarhumah Erni Yuniati.
(Tjnews)
- Penulis: transjambi

Saat ini belum ada komentar