Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Menjaga Objektivitas Hukum: Tidak Tepat Menarik Gubernur Dalam Perkara DAK Disdik Jambi

Menjaga Objektivitas Hukum: Tidak Tepat Menarik Gubernur Dalam Perkara DAK Disdik Jambi

  • account_circle transjambi
  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Opini Hukum oleh:
Elas Anra Dermawan, SH
(Kuasa Hukum Wawan Setiawan – Terdakwa dalam Perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi)
Belakangan ini beredar di ruang publik potongan tulisan yang memuat narasi percakapan antara beberapa pihak dengan penyebutan angka-angka tertentu. Potongan tulisan tersebut kemudian berkembang menjadi berbagai tafsir di tengah masyarakat dan memunculkan spekulasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Namun demikian, penting untuk ditegaskan bahwa hingga saat ini, dalam proses persidangan yang berlangsung secara terbuka untuk umum, tidak pernah terungkap fakta hukum yang secara jelas dan meyakinkan membuktikan adanya percakapan maupun aliran dana sebagaimana yang tertulis dalam potongan dokumen yang beredar tersebut. Oleh karena itu, informasi yang beredar tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk membangun kesimpulan hukum yang prematur.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, kebenaran hukum tidak ditentukan oleh opini yang berkembang di ruang publik, melainkan melalui mekanisme pembuktian yang sah di hadapan persidangan. Setiap peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana harus diuji melalui alat bukti yang diakui oleh hukum serta dinilai secara objektif oleh majelis hakim.
Prinsip tersebut merupakan fondasi utama dalam sistem pembuktian pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 183 KUHAP menegaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Sejalan dengan itu, Pasal 185 KUHAP juga menegaskan prinsip unus testis nullus testis, yaitu bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa pidana apabila tidak didukung oleh alat bukti lain yang sah. Prinsip ini merupakan jaminan hukum untuk mencegah lahirnya kesimpulan yang tergesa-gesa dalam proses penegakan hukum.
Dalam perkara yang sedang diperiksa di pengadilan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, narasi mengenai adanya percakapan antara Rudy dan Haris menjadi salah satu informasi yang beredar di tengah masyarakat. Namun perlu dipahami bahwa narasi tersebut pada dasarnya

bersumber dari keterangan yang disampaikan oleh Rudy dalam persidangan mengenai percakapan yang disebut terjadi dengan Haris.
Dari perspektif hukum pembuktian, keterangan yang bersifat sepihak dan tidak didukung oleh alat bukti lain tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup untuk membangun konstruksi keterlibatan pihak lain. Tanpa adanya bukti pendukung seperti dokumen resmi, rekaman komunikasi yang dapat diverifikasi, bukti aliran dana yang dapat ditelusuri secara akuntabel, ataupun kesaksian lain yang saling menguatkan, maka keterangan mengenai percakapan antara Rudy dan Haris tersebut tidak dapat dijadikan dasar yang memadai untuk menarik kesimpulan hukum yang lebih jauh.
Terlebih lagi apabila narasi tersebut kemudian digunakan untuk mengaitkan pihak lain yang secara struktural tidak berada dalam lingkup pelaksanaan teknis kegiatan yang dipersoalkan. Dalam struktur pemerintahan daerah, pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus berada pada kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tanggung jawab administratif dan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, menarik Gubernur ke dalam konstruksi dugaan peristiwa yang bersumber dari narasi percakapan antara Rudy dan Haris tanpa adanya bukti hukum yang jelas dan meyakinkan justru berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam memahami batas-batas pertanggungjawaban hukum dalam sistem pemerintahan daerah.
Lebih jauh lagi, dalam kerangka negara hukum yang demokratis, proses penegakan hukum harus senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), serta menjauhkan diri dari spekulasi maupun tekanan opini publik yang berkembang di luar mekanisme persidangan. Setiap individu, termasuk pejabat publik, memiliki hak yang sama untuk tidak disimpulkan terlibat dalam suatu tindak pidana sebelum adanya pembuktian yang sah di pengadilan.
Sebagai kuasa hukum dari Wawan Setiawan, saya memandang bahwa perkara ini harus ditempatkan secara proporsional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang benar-benar terungkap di persidangan. Proses persidangan harus difokuskan pada alat bukti yang sah dan relevan, bukan pada narasi yang berkembang tanpa dasar pembuktian yang memadai.
Pada akhirnya, dalam negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan, setiap kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang dalam tindak pidana harus dibangun di atas bukti yang sah, bukan dugaan ataupun persepsi. Oleh karena itu, sampai dengan saat ini tidak terdapat fakta hukum yang secara jelas menunjukkan adanya keterlibatan Gubernur dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Dalam konteks tersebut, menjaga integritas proses hukum menjadi sangat penting. Semua pihak hendaknya memberikan ruang bagi proses persidangan untuk berjalan secara independen dan objektif, serta menunggu putusan pengadilan yang

berkekuatan hukum tetap sebagai satu-satunya dasar penilaian yang sah dalam menentukan kebenaran hukum.
Dengan demikian, objektivitas hukum tetap terjaga, dan keadilan tidak dikaburkan oleh opini yang terbentuk sebelum seluruh fakta hukum terungkap secara utuh di hadapan pengadilan.

  • Penulis: transjambi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Palsukan Dokumen, Sejumlah Rio di Bungo Diperiksa Tim Bareskrim Mabes Polri

    Diduga Palsukan Dokumen, Sejumlah Rio di Bungo Diperiksa Tim Bareskrim Mabes Polri

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle transjambi
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Tjnews,MUARA BUNGO – Gempar, Sebanyak 6 oknum kepala desa (Rio) dan 7 oknum mantan kepala desa di Kabupaten Bungo mendadak di diperiksa tim Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat kepemilikan jalan milik PT. KBPC. Permasalahan ini mencuat berawal dari laporan Jendri Usman yang mengklaim tanah jalan milik PT. KBPC di wilayah Batang Bungo berujung […]

  • Semarak Perayaan HUT RI Ke-79, TP PKK Dusun Senamat Gelar Berbagai Perlombaan Unik Bersama Masyarakatnya

    Semarak Perayaan HUT RI Ke-79, TP PKK Dusun Senamat Gelar Berbagai Perlombaan Unik Bersama Masyarakatnya

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle transjambi
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Dalam rangka semarak memeriahkan hari ulang tahhun kemerdekaan RI ke-79 sekaligus untuk mempererat silaturahmi antar sesama masyarakat, Tim Penggerak PKK Dusun Senamat Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Menyelenggarakan Berbagai Macam Lomba tradisional yang digelar dilos pasar dusun senamat pada Senin(19/08/24). Adapun Lomba Antar Kampung tersebut terdiri dari 9 kampung yang ada didusun senamat diikuti oleh semua […]

  • Masa Jabatan Diperpanjang Dua Tahun, Ayub Rio Dusun Pekan Jumat Akan Berbenah Dusun Lebih Baik Lagi

    Masa Jabatan Diperpanjang Dua Tahun, Ayub Rio Dusun Pekan Jumat Akan Berbenah Dusun Lebih Baik Lagi

    • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2024
    • account_circle transjambi
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Sebanyak 141 Kepala Desa ( Datuk Rio ) di Kabupaten Bungo terima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun dari Bupati Bungo, H. Mashuri, SP. ME , Sabtu (17/08/2024), bertempat di ex. MTQ Baru. Dengan demikian masa jabatan dari ke – 141 Datuk Rio tersebut yang semula enam tahun menjadi delapan tahun. “Atas nama […]

  • Wabup Bungo Pimpin Lansung Upacara Peringatan Hardiknas Tahun 2022

    Wabup Bungo Pimpin Lansung Upacara Peringatan Hardiknas Tahun 2022

    • calendar_month Selasa, 17 Mei 2022
    • account_circle transjambi
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Wakil Bupati Bungo H. Safrudin Dwi Apriyanto, S.Pd memimpin apel gabungan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 dilapangan Kantor Bupati Bungo Kel. Cadika Kec. Rimbo Tengah. Hadir pada kesempatan ini Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Sekretaris. Kabag, Kabid dan peserta apacara. Mengawali sambutan ini Wakil Bupati Bungo mengajak kita semua untuk selalu mengucapkan puji dan […]

  • Dinkes Bungo Gelar Kegiatan Implementasi “New Posyandu” Yang Berfokus Pada Penerapan 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM)

    Dinkes Bungo Gelar Kegiatan Implementasi “New Posyandu” Yang Berfokus Pada Penerapan 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM)

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle transjambi
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Pemerintah Kabupaten Bungo Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menyelenggarakan kegiatan implementasi “New Posyandu” yang berfokus pada enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) bertempat diamaris hotel pada selasa (15/07/25). Acara yang turut dihadiri langsung oleh ketua TP Posyandu Kabupaten Bungo Hj.Elza Kurniawati yang didampingi oleh kadis kesehatan kabupaten bungo dr.H Safaruddin Matondang MPH,Plt.Kadis PMD Syafrizal SE, Kabid […]

  • Brigpol Maidani Lansung Turunkan Dua Alat Berat Untuk Perbaikan Jalan Kuamang Kuning Yang Rusak Parah

    Brigpol Maidani Lansung Turunkan Dua Alat Berat Untuk Perbaikan Jalan Kuamang Kuning Yang Rusak Parah

    • calendar_month Jumat, 25 Mar 2022
    • account_circle transjambi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Jalan rusak perbatasan Bungo Merangin menuju dusun Mulya Jaya , Dusun Gapura Suci , dusun Mulya Bakti dan Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat yang mempriharinkan dan kurang mendapat perhatian , hari ini Jum,at ( 25/03/22) mulai dikerjakan oleh Brigpol Maidani bersama Rio 4 dusun dan Polsek Pelepat Dua unit alat berat dan puluhan truk batu dan […]

expand_less