Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kota Jambi » Cacat Epistemologis Dalam Membaca Data Publik Pendidikan

Cacat Epistemologis Dalam Membaca Data Publik Pendidikan

  • account_circle transjambi
  • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP
Akademisi UIN STS Jambi
Penggunaan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut sekitar 49.000 remaja di Provinsi Jambi berstatus tidak bersekolah telah dengan cepat diarahkan pada satu kesimpulan normatif, kegagalan pemerintah. Kesimpulan ini, meskipun terdengar tegas dan politis, justru memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar, yakni kegagalan dalam memahami cara kerja statistik sosial dan risiko serius terjadinya policy misdiagnosis. Meskipun tercatat ‘tidak bersekolah’, sebagian remaja sebenarnya bisa saja sedang mengikuti jalur nonformal atau pendidikan keagamaan, sehingga interpretasi angka 49.000 ini harus dibedah dengan hati-hati sebelum dikaitkan langsung dengan keberhasilan atau kegagalan pemerintah Dalam konteks ini, diskursus publik akan jauh lebih produktif jika dimulai dari pembacaan data yang tepat, bukan dari kesimpulan yang ingin dibenarkan.

1. Susenas dan batas epistemiknya
Susenas merupakan survei rumah tangga berskala nasional yang bersifat cross-sectional, yaitu menangkap kondisi sosial-ekonomi penduduk pada satu titik waktu tertentu. Dalam konteks pendidikan, Susenas mengklasifikasikan status penduduk berdasarkan kondisi sedang bersekolah atau tidak bersekolah pada saat pencacahan dilakukan.

Hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa Susenas tidak dirancang untuk melacak riwayat pendidikan individu secara longitudinal, apalagi untuk memastikan apakah seseorang mengalami putus sekolah secara permanen. Oleh karena itu, kategori “tidak bersekolah” dalam Susenas tidak dapat secara otomatis disamakan dengan drop out struktural. Kategori ini merupakan status administratif-temporal yang mencakup beragam kondisi sosial, ekonomi, dan institusional yang tidak bisa direduksi ke satu sebab tunggal.

2. Kesalahan kategorikal: Dari data teknis ke klaim sosial
Ketika seluruh kategori tidak bersekolah diperlakukan sebagai anak putus sekolah akibat kegagalan negara, di situlah terjadi kesalahan kategorikal (category error). Konsep teknis dalam statistik diperlakukan seolah-olah identik dengan realitas sosial yang tunggal, final dan kausal. Padahal, dalam kerangka sistem pendidikan nasional, akses pendidikan tidak bersifat monolitik dan tidak hanya berlangsung melalui jalur formal. Mengabaikan diferensiasi ini berarti menyederhanakan realitas pendidikan yang kompleks menjadi satu variabel tunggal, sekaligus memperlemah validitas analisis kebijakan.

3. Pendidikan formal dan nonformal: Dimensi yang sering diabaikan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan di Indonesia diselenggarakan melalui berbagai jalur, di antaranya pendidikan formal dan nonformal.
a. Pendidikan formal
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang:
* Terstruktur dan berjenjang,
* Diselenggarakan oleh satuan pendidikan negeri maupun swasta,
* Mencakup SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, serta pendidikan tinggi,
* dan memiliki sistem administrasi yang relatif seragam serta mudah tercatat dalam survei.

b. Pendidikan nonformal
Pendidikan nonformal merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang berfungsi sebagai pengganti, penambah atau pelengkap pendidikan formal. Jalur ini mencakup antara lain:
* Pesantren dan pendidikan keagamaan non-klasikal,
* Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),
* Program pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C,
* Kursus keterampilan dan pendidikan vokasional berbasis komunitas.

Penting pula dicatat bahwa kompleksitas pembacaan data pendidikan di Indonesia tidak hanya bersumber dari perbedaan jalur pendidikan formal dan nonformal, tetapi juga dari arsitektur kelembagaan penyelenggaraan pendidikan itu sendiri. Sistem pendidikan nasional Indonesia secara institusional berada di bawah dua otoritas kementerian, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Agama.

Kendati pendidikan formal dan keagamaan dikelola oleh dua kementerian, keduanya tetap bagian dari Sistem Pendidikan Nasional yang wajib memastikan akses dan pencatatan peserta didik. Kompleksitas kelembagaan ini bukan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab, melainkan alasan untuk memperkuat sistem pencatatan dan integrasi data agar kebijakan lebih tepat sasaran.

Pendidikan umum, vokasi, dan pendidikan tinggi non-keagamaan dikelola oleh Kementerian Pendidikan, dengan satuan pendidikan seperti SD, SMP, SMA/SMK, perguruan tinggi, serta pendidikan nonformal seperti PKBM dan program kesetaraan. Sementara itu, pendidikan keagamaan yang merupakan bagian sah dari Sistem Pendidikan Nasional berada di bawah Kementerian Agama, mencakup madrasah (MI, MTs, MA), perguruan tinggi keagamaan Islam, serta pendidikan keagamaan nonformal seperti pesantren dan madrasah diniyah.

Pembagian otoritas ini memiliki implikasi langsung terhadap statistik pendidikan. Sebagian bentuk pendidikan keagamaan, khususnya yang bersifat non-klasikal dan berbasis komunitas, tidak selalu tercatat dengan mekanisme administratif yang identik dengan sekolah umum. Dalam survei rumah tangga seperti Susenas, responden kerap mengidentifikasi “sekolah” secara sempit sebagai satuan pendidikan formal versi pendidikan umum. Akibatnya, peserta didik yang aktif mengikuti pendidikan di bawah Kementerian Agama, terutama pada jalur nonformal dapat secara statistik tetap tercatat sebagai “tidak bersekolah”.

Kondisi ini mempertegas bahwa ketiadaan dalam satu sistem pencatatan tidak otomatis berarti ketiadaan akses pendidikan secara faktual. Mengabaikan dimensi kelembagaan ini bukan hanya menyederhanakan realitas pendidikan nasional yang majemuk, tetapi juga memperbesar risiko kesalahan diagnosis kebijakan ketika data statistik dibaca secara literal dan ahistoris.

4. Policy misdiagnosis: Ketika masalah salah dikenali
Dalam kajian kebijakan publik, kondisi semacam ini dikenal sebagai policy misdiagnosis, yaitu situasi ketika masalah publik didefinisikan secara keliru akibat:
* Kesalahan dalam perumusan masalah (problem definition error),
* Penggunaan indikator yang tidak selaras dengan kompleksitas realitas,
* Serta penarikan kesimpulan normatif dari data deskriptif semata.

Ketika angka 49.000 remaja tidak bersekolah langsung dimaknai sebagai kegagalan akses pendidikan formal, maka:

* Masalah dipersempit secara artifisial,
* Faktor-faktor penting seperti transisi antarjenjang, migrasi, pendidikan alternatif, maupun tekanan ekonomi sementara terabaikan,
* dan respon pembuat opini atau pengambil keputusan berpotensi salah sasaran.
Dalam kerangka policy design, diagnosis yang keliru hampir selalu menghasilkan intervensi yang tidak efektif, bahkan kontraproduktif.
5. Angka absolut tanpa proporsi: Ilusi kebesaran masalah
Kelemahan lain dari narasi semacam ini adalah penggunaan angka absolut tanpa konteks proporsional. Dalam analisis kebijakan, angka hanya bermakna apabila:
* Dibandingkan dengan total populasi kelompok usia terkait,
* Diletakkan dalam tren waktu (apakah meningkat atau menurun),
* Serta dikomparasikan antarwilayah.
Tanpa kerangka ini, angka 49.000 lebih berfungsi sebagai alat retorika wacana daripada sebagai instrumen evaluasi kebijakan berbasis bukti.

6. Dari deskripsi ke vonis: Lompatan logika yang tidak terjustifikasi secara metodologis
Data Susenas bersifat deskriptif, bukan kausal. Ia berfungsi sebagai sinyal awal (early warning), bukan sebagai vonis akhir atas keberhasilan atau kegagalan kebijakan. Ketika statistik deskriptif langsung diterjemahkan menjadi tuduhan kegagalan pemerintah, terjadi lompatan dari evidence ke judgement tanpa jembatan analitis yang sahih. Dalam konteks tata kelola kebijakan publik, ini bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan cacat epistemologis dalam membaca dan menggunakan data publik. Kekeliruan epistemologis tersebut, pada akhirnya, mengaburkan kompleksitas persoalan pendidikan yang sesungguhnya dihadapi daerah.

Masalah pendidikan di Jambi, sebagaimana di wilayah lain, adalah persoalan yang nyata dan kompleks. Justru karena kompleksitas itulah, kehati-hatian dalam membaca angka menjadi sebuah keharusan epistemik. Data yang dibaca tanpa kerangka metodologis tidak akan melahirkan perencanaan yang bermakna, melainkan kesimpulan yang prematur dan menyederhanakan persoalan. Oleh sebab itu, yang dibutuhkan bukanlah amplifikasi angka, melainkan diagnosis kebijakan yang presisi dan berbasis konteks. Tanpa fondasi tersebut, statistik berisiko kehilangan fungsinya sebagai dasar pengambilan keputusan publik dan berubah menjadi alat legitimasi kesimpulan yang tidak terjustifikasi secara metodologis.

  • Penulis: transjambi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemdus Sungai Gambir Gelar Rapat Musyawarah Terkait Untuk Penetapan APBDus Tahun Anggaran 2024

    Pemdus Sungai Gambir Gelar Rapat Musyawarah Terkait Untuk Penetapan APBDus Tahun Anggaran 2024

    • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
    • account_circle transjambi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    TJNEWS,Bungo-Pemerintah Dusun Sungai Gambir Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo telah menggelar musyawarah atau rapat untuk Penetapan APBDus(Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun) tahun 2024 acara dilaksanakan dikantor Rio Dusun Sungai Gambir Selasa(16/01/24). Adapun Tujuan dari dilaksanakannya rapat untuk penetapan APBDus tersebut adalah membuat dan menyusun berbagai macam perencanaan dusun yang baik dan matang dalam menentukan dasar-dasar […]

  • Lagi-lagi Brigpol Maidani Beri Bantuan Kursi Roda dan Sembako Kepada Siti Khadijah Penderita Lumpuh

    Lagi-lagi Brigpol Maidani Beri Bantuan Kursi Roda dan Sembako Kepada Siti Khadijah Penderita Lumpuh

    • calendar_month Rabu, 27 Apr 2022
    • account_circle transjambi
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo – Bungo – Brigpol Maidani Owner Taman Wisata Athaya Garden menyerahkan kursi roda dan sembako kepada siti khadijah warga Dusun Tanjung Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo yang menderita lumpuh dari lahir. Rabu (27/04) Raut wajah bahagia nampak terpancar dari wajah Siti Khadijah (25) Putri dari ibu Hasna dan Bapak Muri Warga Dusun Tanjung Kecamatan […]

  • MTQ Tingkat Kabupaten Bungo Resmi Ditutup,Kecamatan Tanah Tumbuh Sukses Menjadi Tuan Rumah Perhelatan MTQ

    MTQ Tingkat Kabupaten Bungo Resmi Ditutup,Kecamatan Tanah Tumbuh Sukses Menjadi Tuan Rumah Perhelatan MTQ

    • calendar_month Rabu, 21 Jun 2023
    • account_circle transjambi
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) yang ke-51 tingkat Kabupaten Bungo tahun 2022 di Kecamatan Tanah Tumbuh telah berakhir, kegiatan tersebut di selenggarakan selama lima hari, di mulai sejak tanggal 16 Juni malam tahun 2023 sampai dengan tanggal 20 Juni malam 2023 dan Kecamatan Tumbuh sukses menjadi Tuan rumah Perhelatan MTQ tingkat Kabupaten Bungo(20/06/23). Adapun keluar sebagai […]

  • Masa Jabatan Rio Diperpanjang Dua Tahun,M.Saleh Rio Dusun Aur Cino Akan Berbenah Dusun Lebih Baik Lagi

    Masa Jabatan Rio Diperpanjang Dua Tahun,M.Saleh Rio Dusun Aur Cino Akan Berbenah Dusun Lebih Baik Lagi

    • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2024
    • account_circle transjambi
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Sebanyak 141 Kepala Desa ( Datuk Rio ) di Kabupaten Bungo terima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun dari Bupati Bungo, H. Mashuri, SP. ME , Sabtu (17/08/2024), bertempat di ex. MTQ Baru. Dengan demikian masa jabatan dari ke – 141 Datuk Rio tersebut yang semula enam tahun menjadi delapan tahun. “Atas nama […]

  • Agung Arie Pradana,Beri Penyerahan Piala Kepada Pemenang Kejuaraan Grasstrack Pemuda Empelu Cup Tahun 2023

    Agung Arie Pradana,Beri Penyerahan Piala Kepada Pemenang Kejuaraan Grasstrack Pemuda Empelu Cup Tahun 2023

    • calendar_month Senin, 18 Des 2023
    • account_circle transjambi
    • visibility 8
    • 0Komentar

    TJNEWS,Bungo-Ketua Benteng Muda Indonesia (BMI) Sekaligus Caleg DPRD Provinsi Jambi Dapil Bungo-Tebo Agung Arie Pradana Hadiri Penutupan Acara Kejuaraan Grasstrack Pemuda Empelu Cup Tahun 2023 Kegiatan Berjalan dengan Lancar dan Sukses Bertempat di Sirkuit Permananen Dusun Empelu Kecamatan Tanah Sepenggal Pada (17/12/2023). Usai Penyerahan Piala bagi Juara Pemenang Kejuaraan Grasstrack Pemuda Empelu Cup Agung Arie […]

  • Geger Penemuan Bocah 5 Tahun Tak Bernyawa Dikamar Hotel Begini Kronologisnya

    Geger Penemuan Bocah 5 Tahun Tak Bernyawa Dikamar Hotel Begini Kronologisnya

    • calendar_month Minggu, 29 Mei 2022
    • account_circle transjambi
    • visibility 434
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo– Seorang bocah berinisial MG berusia 5 tahun ditemukan tewas di kamar hotel melati Sungai Pinang, Kabupaten Bungo, Sabtu (28/5/2022). Korban merupakan warga Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo. sebelum dalam kondisi tak bernyawa, pihak keluarga membuat laporan anak hilang ke kantor polisi satu hari sebelumnya. Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro mengatakan, keberadaan anak […]

expand_less