Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kota Jambi » Amankan 1,6 Kg Emas,Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 5 Pelaku Penambang Emas Ilegal Dibungo

Amankan 1,6 Kg Emas,Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 5 Pelaku Penambang Emas Ilegal Dibungo

  • account_circle transjambi
  • calendar_month Selasa, 12 Apr 2022
  • visibility 192
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo.

Tjnews,Jambi-Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tori mengatakan dari hasil pengungkapan Kasus PETI tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku serta Barang bukti emas sebanyak kurang lebih 1,6 Kg .

Dirkrimsus menceritakan awal mula pengungkapan tersebut terjadi pada kamis 7 april 2022 lalu, sekira pukul 21.45 WIB, personil ditreskrimsus polda jambi mendapat informasi bahwa adanya transaksi jual beli emas dari hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) di kelurahan sungai pinang kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Mendapat informasi itu, kemudian tim bergerak menuju lokasi tersebut dan benar didapati 2 (dua) orang laki-laki saudara HJA dan Saudara ASH.

“Dari kedua orang laki-laki tersebut ditemukan + 11 gram emas dan uang tunai sebesar Rp.20.630.000,” kata Tori.

Tidak sampai disitu, Tim langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap dua pelaku tersebut.

Alhasil tim kembali mendapatkan informasi bahwa kedua orang laki-laki tersebut dimodali oleh saudara DP. Dan kemudian tim bergerak menuju tempat kediaman saudara DP dan berhasil menangkap DP beserta 2 (dua) orang laki-laki lainnya yaitu IK dan A.

“Kita lakukan pengerebakan, disana Tim berhasil menemukan 1,6 kg emas yang diduga hasil dari penambangan emas tanpa izin (peti), uang tunai sebesar Rp.51.333.000,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi.

Akibat perbuatannya kelima pelaku terancam pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana. setiap orang yang pengolahan dan/atau mineral a. pasal 161 uu no. 3 thn 2020 menampung, memanfaatkan, dan/atau pemanfaatan, dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang iup, iupk, ipr, sipb atau izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan;, iujp, dan iup atau izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (TJNEWS)

  • Penulis: transjambi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tikam Pacar 7 Kali Tusukan Hingga Tewas,Pelaku Menyerahkan Diri Kepolres Bungo

    Tikam Pacar 7 Kali Tusukan Hingga Tewas,Pelaku Menyerahkan Diri Kepolres Bungo

    • calendar_month Selasa, 8 Nov 2022
    • account_circle transjambi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Kasus pembunuhan perempuan muda berinisial DGF (24) warga Jorong Sawah Ampang Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok , ditemukan tergeletak di teras rumah bersumpah darah Diteras rumah dengan luka tusukan dan sayatan benda tajam pada, Rabu 2 November 2022 lalu akhirnya terungkap. Pelaku menyerahkan diri di Polres Bungo-Jambi, tengah diburu oleh dua tim […]

  • Bungo Technopark, Program Unggulan Dedy-Dayat Buat Anak Muda

    Bungo Technopark, Program Unggulan Dedy-Dayat Buat Anak Muda

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle transjambi
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Tjnews,Muara Bungo – Calon Bupati Bungo, H Dedy Putra, S.H., M.Kn mengatakan bahwa generasi muda menjadi salah satu fokus bagi pemerintahannya kelak jika terpilih. Bahkan dirinya telah menyiapkan program unggulan untuk generasi milenial dan Gen Z, dengan membangun Bungo Technopark. Hal itu dikatakan Dedy saat memberikan sambutan dalam acara Panggung Kreatif Dedy-Dayat oleh Kelompok Muda […]

  • Masa Jabatan Diperpanjang Dua Tahun,Rio Dusun Sumber Harapan Akan Berbenah Dusun Lebih Baik Lagi

    Masa Jabatan Diperpanjang Dua Tahun,Rio Dusun Sumber Harapan Akan Berbenah Dusun Lebih Baik Lagi

    • calendar_month Senin, 26 Agt 2024
    • account_circle transjambi
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Dusun Sumber Harapan Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo,Rio Joko Partono hari ini Terima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun dari Bupati Bungo, H. Mashuri, SP. ME, acara pengukuhan yang bertempatan di ruang aula Bupati Bungo, Senin-26-8-2024. Dengan diterimanya Surat Keputusan (Sk) Maka Jabatan Datuk Rio Bertambah dua tahun yang semula hanya enam tahun […]

  • Viral !!! Siswa Ditendang Dipukuli Guru Hingga Babak Belur,Korban Laporkan Guru Ke Polisi

    Viral !!! Siswa Ditendang Dipukuli Guru Hingga Babak Belur,Korban Laporkan Guru Ke Polisi

    • calendar_month Minggu, 24 Jul 2022
    • account_circle transjambi
    • visibility 519
    • 0Komentar

    Transjambinews,Bungo – Murid berinisial (ERP) 12 tahun, siswa Sekolah Menengah Pertama di SMP Negeri 3 Pelepat Ilir Kabupaten Muara Bungo didampingi orang tuanya Alip Subegjo (38) resmi melaporkan RUSNOTO gurunya ke Polisi dengan Nomor : STPP/10./VII/2022/ Sektor Pelepat Ilir. Terkait penganiayaan tersebut, korban alami kondisi fisik yakni, Bibir bengkak, Bahu dan Betis yang sakit, mendatangi […]

  • Terapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat,Prosesi Wisuda STIA Setih Setio Bungo Berlansung Sukses

    Terapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat,Prosesi Wisuda STIA Setih Setio Bungo Berlansung Sukses

    • calendar_month Sabtu, 11 Sep 2021
    • account_circle transjambi
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Tjnews,Bungo-Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Setih Setio Muara Bungo sukses menggelar wisuda lulusan sarjana dan diploma periode I Angkatan ke XXXVIII tahun 2021 Dengan protokol kesehatan yang sangat ketat, bertempat di Gedung Pasca sarjana STIA, Sabtu (11/09/21). Dengan situasi pandemi covid-19 yang belum berakhir, pihak panitia sidang senat terbuka sepakat untuk membatasi tamu undangan seperti […]

  • PAD  Triwulan I Capai 28,16 Persen, Bupati Merangin M.Syukur Minta OPD Cari Terobosan Baru

    PAD Triwulan I Capai 28,16 Persen, Bupati Merangin M.Syukur Minta OPD Cari Terobosan Baru

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle transjambi
    • visibility 44
    • 0Komentar

    TJNEWS,BANGKO – Bupati Merangin, M. Syukur, memimpin rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Triwulan I tahun 2026 di Aula Rumah Dinas Bupati, Senin (13/04). Dalam rapat tersebut, Bupati menyoroti realisasi PAD yang mencapai 28,16 persen atau senilai Rp40 miliar. Meskipun capaian angka tersebut dinilai cukup stabil, M. Syukur menegaskan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) […]

expand_less